Perwira Polisi Berstatus Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Sehari Usai Kecelakaan Tunggal

27 Maret 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi kecelakaan /Kate Wilcox

PR DEPOK - Seorang polisi berstatus terduga dalam kasus unlawful killing 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) dilaporkan meninggal dunia.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terduga kasus unlawful killing meninggal karena kecelakaan tunggal pada Januari 2021.

Baca Juga: Megawati Siap Diganti dari Ketua Umum PDIP, Kader: Tidak Ada Budaya Politik Uang dalam Tentukan Jabatan

"Untuk diinformasikan salah satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi tanggal 3 Januari 2021," kata Rusdi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Rusdi menyebutkan kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten sekitar pukul 23.45 WIB.

Rusdi menjelaskan bahwa dalam kecelakaan itu, EPZ mengendarai sepeda motor dinyatakan meninggal dunia sehari setelah peristiwa kecelakaan terjadi.

Baca Juga: Mengapa Ahli Sarankan untuk Tak Lakukan Filler Payudara Meski Biayanya Murah? Simak Penjelasan Berikut

"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan (EPZ) dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi.

Meski demikian, Rusdi tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaan tunggal yang dialami anggota Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor tersebut.

Sementara itu, diketahui pada akte kematian yang diperlihatkan Rusdi, perwira Polri tersebut bernama Elwira Priyadi Zendrato, lahir di 9 Mei 1983.

Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Sepeda Masuk MRT Usai Habiskan Rp30 Miliar untuk Buat Jalur, FH: yang Penting Proyek!

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara unlawful killing dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu 10 Maret 2021.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut selanjutnya telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan.

Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan.

Baca Juga: Menuju 1 Abad Kemerdekaan RI, Megawati Ajak Generasi Muda Guncang Dunia dengan Karya dan Produk Negeri

Sebelumnya, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang Laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler