PBHI Buat Laporan Khusus ke Komnas HAM Terkait Penganiayaan

30 Maret 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Pavlofox

PR DEPOK – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) akan membuat laporan khusus kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus penganiayaan yang dialami seorang wartawan Tempo bernama Nurhadi di Surabaya, Jawa Timur.

"PBHI akan menyampaikan dalam satu laporan terstruktur dan khusus bukan hanya kepada Kapolri, tetapi juga kepada Komnas HAM dan lembaga lain yang peduli terhadap kasus ini," kata Sekretaris Jenderal PBHI Julius Ibrani, Selasa, 30 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Julius menjelaskan, laporan khusus dan terstruktur tersebut terlebih dahulu akan disusun, dan kemudian diserahkan kepada Komnas HAM apabila telah disetujui oleh rekan-rekan jejaring PBHI.

Baca Juga: Pemain Film G 30 S/PKI, Wawan Wanisar Wafat di Usia ke-71 Tahun, Deddy Mizwar Sampaikan Bela Sungkawa

Dia mengatakan, bahwa laporan khusus tersebut nantinya akan sangat berguna. Sebab, kasus serupa, baik dari kalangan wartawan maupun pejuang hak asasi manusia, bisa saja terus terulang.

Selain itu, PBHI juga tengah bekerja sama dengan Komite Untuk Penghapusan Penyiksaan (KUPP).

Langkah tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat perlindungan bagi semua pihak yang menyuarakan perihal hak asasi manusia, demokrasi, hukum, dan sebagainya.

Baca Juga: Heran Fahri Hamzah Larang Hubungkan Teroris dan Agama, Gus Nadir: Gak Mengakui Berarti Gak Mau Meluruskannya!

Dengan adanya kerjasama antar lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat sipil, diharapkan instansi penegak hukum dapat benar-benar melindungi siapa saja dalam menjalankan tugas, terutama pengungkapan kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat pemerintah.

Di sisi lain, kasus penganiayaan yang menimpa Nurhadi juga membuat PBHI khawatir. Sebab, meski telah dijamin dan dilindungi undang-undang dalam bekerja, tetap saja intimidasi dan kekerasan kerap dialami jurnalis.

"Jurnalis yang bikin berita saja terancam, apalagi kita?" ujar Julius.

Baca Juga: FZ Singgung Anggaran Berantas Teroris, Muannas: Ini Dekonstruksi Paham Agama Keliru Bukan Sekadar Anggaran

Julius khawatir, selama instansi tempat oknum tersebut bernaung tidak pernah mengusut tuntas, maka kejadian yang sama akan terus terjadi.

Pada akhirnya, hal ini akan menjadi impunitas hukum bagi pelaku. Akibat lainnya, masyarakat juga tidak akan pernah percaya kepada instansi penegak hukum atau polisi karena dianggap tidak serius dalam menyelesaikan perkara tersebut.

"Lebih buruk lagi kalau masyarakat jadi korban, mereka akan enggan melapor ke polisi karena merasa tidak akan diusut," kata Julius.

Baca Juga: Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW

Oleh karena itu, untuk meminimalisir adanya kasus yang sama di kemudian hari, Julius berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Sehingga, bentuk perlindungan bagi siapa saja dalam menjalankan pekerjaannya akan terjamin.

Untuk diketahui, sebelumnya wartawan Tempo, Nurhadi, ingin melakukan wawancara dengan Angin Prayitno Aji terkait kasus dugaan korupsi pajak, pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Namun, Nurhadi dilaporkan mendapatkan perlakukan penganiayaan saat menjalankan tugas liputannya tersebut yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler