Kubu Moeldoko Gagal Lengkapi Syarat Sah KLB, Jansen Sitindaon: Tak Ada yang Bisa Mereka Gugat, Semoga Insyaf

1 April 2021, 16:25 WIB
Wasekjend Partai Demokrat, Jansen Sitindaon . /Tangkap layar YouTube.com/Najwa Shihab

PR DEPOK - Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjend) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menanggapi hasil putusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah resmi  menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko.

Ia pun mengatakan bahwa putusan Kemenkumham tersebut sudah masuk ke jantungnya, yakni gagal melengkapi syarat yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @jansen_jsp, pada Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: Soal Publik yang Tak Percaya Teror di Mabes Polri, Rocky: Orang Dibuat Menganggap Ini Skenario yang Dipaksakan

"Putusan Kumham sudah masuk ke jantungnya: “Gagal melengkapi syarat administrasi; Tidak mampu menunjukkan kehadiran atau surat mandat 2/3 Ketua DPD & 50% Ketua DPC sbg pemegang suara sah dlm KLB”," ujar Jansen Sitindaon.

Ia pun menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi yang bisa digugat oleh kubu Moeldoko.

"Dgn fakta ini tak ada yg bisa mereka gugat. Sudah jelas itu KLB illegal abal-abal!," kata Jansen Sitindaon, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Usai Aksi Teror di Mabes Polri, Kepolisian Akan Perketat Keamanan di Bandara Soekarno Hatta

Terkait hal itu, Jansen Sitindaon sebelumnya juga telah mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah karena telah menolak KLB.

"Terimakasih kpd Pemerintah yg telah berdiri dan bersandar diatas hukum. Kebutuhan politik terkadang berubah menjadi kesalahan politik. Itulah yg terjadi pada pak Muldoko," kata Jansen Sitindaon.

Ia pun menuturkan semoga para seniornya yakni kubu Moeldoko yang menggelar KLB segera menyadari kesalahan.

Baca Juga: Tentukan 1 Ramadhan 1442 H, Pemerintah Gelar Sidang Isbat pada 12 April 2021

"Semoga bapak & seluruh senior2 kami para pelaku KLB abal-abal yg salah jalan, insyaf menyadari kesalahan," ujar Jansen Sitindaon.

Diketahui, sebelumnya Kemenkumham telah menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Tindaklanjuti Larangan Mudik Lebaran 2021, Terminal Jatijajar akan Hentikan Operasional pada 6-17 Mei

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Tags

Terkini

Terpopuler