Soroti Mundurnya Razman Arif dari Kubu Moeldoko, Yan Harahap Sebut Sepah Ditinggal Begitu Saja

2 April 2021, 18:15 WIB
Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap. /Twitter.com/@YanHarahap

PR DEPOK - Pengacara Razman Arif Nasution memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).

Hal itu disinyalir karena telah ditolaknya KLB oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Rabu 31 Maret 2021.

Penolakkan itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Online, Pendaftaran Sudah Bisa Dilakukan di oss.go.id

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly.

Terkait hal itu, Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap menanggapinya melalui akun Twitter pribadinya, pada Jumat, 2 April 2021.

Ia mengatakan setelah manisnya habis, lalu sepahnya ditinggal begitu saja.

Baca Juga: DPR RI Sarankan Kemensos Kaji Penghentian BST, Ini Bisa Membantu Warga Terdampak Covid-19

"Manisnya habis, sepah ditinggal begitu saja...," kata Yan Harahap, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Yan Harahap.

Diketahui sebelumnya, berkas-berkas kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko telah diserahkan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Berkas tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Baca Juga: Singgung Soal Brenton Tarrant yang Bunuh 51 Muslim, Gus Umar: Lucunya yang Anti Teroris di Indonesia Diam

Selama proses itu berlangsung, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas untuk permohonan pengesahan tersebut bila ada kekurangan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Tags

Terkini

Terpopuler