KLB Kubu Moeldoko Resmi Ditolak, Hinca Pandjaitan: Uang dan Kekuasaan Tidak Bisa Mengangkangi Demokrasi!

2 April 2021, 17:50 WIB
Politisi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. /Twitter/@hincapandjaitan.

PR DEPOK - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menanggapi keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah resmi menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko.

Menurutnya, kini keadilan sudah tiba. Ia pun menyebut hal ini akan jadi pembelajaran bagi para 'begal'.

Hinca Pandjaitan juga menegaskan bahwa uang dan kekuasaan tidak bisa memasung hukum dan mengangkangi demokrasi.

Baca Juga: NasDem Desak Moeldoko Mundur dari KSP, Yan Harahap: Tuh, Jangan Bebani Presiden dengan Kelakuan 'Tercelamu'

Hal itu diungkapnya melalui akun Twitter pribadinya @hincapanjaitan, pada Rabu, 31 Maret 2021.

"Keadilan sudah tiba ditempatnya. Pelajaran untuk para begal, bahwa uang dan kekuasaan tidak serta merta bisa memasung hukum dan mengangkangi demokrasi. Catat itu," kata Hinca Panjaitan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengumumkan bahwa berkas pengesahan KLB kubu Moeldoko resmi ditolak.

Baca Juga: Zaskia Sungkar dan Irwansyah Dikarunai Anak Pertama, Dinamai seperti Salah Seorang Sahabat Nabi

Hal ini disampaikannya saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, pada Rabu, 31 Maret 2021.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly dikutip dari Antara.

Sebelumnya, berkas-berkas kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko itu telah diserahkan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Baca Juga: Zakiah Aini Dinilai tak Lakukan Serangan Berbahaya, Refly: Apa Polisi Tidak Dibekali Kemampuan Melumpuhkan?

Selama berkas tersebut diproses, yakni diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, kesempatan pun diberikan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas untuk permohonan pengesahan tersebut bila ada kekurangan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @hincapandjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler