Zakiah Aini Dinilai tak Lakukan Serangan Berbahaya, Refly: Apa Polisi Tidak Dibekali Kemampuan Melumpuhkan?

- 2 April 2021, 16:55 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Ahli hukum tata negara, Refly Harun menilai tembakan mati terhadap terduga teroris Zakiah Aini atau ZA di Mabes Polri, bukan langkah yang tepat.

Pasalnya, kata dia, ZA tidak melakukan serangan yang berbahaya. Refly Harun pun heran terkait polisi yang tidak memiliki pilihan lain dalam menindak terduga teroris itu.

“Satu fakta bahwa ada nyawa yang melayang ini bukanlah orang yang ibaratnya bukan melakukan sebuah attack yang sangat berbahaya."

Baca Juga: Ali Ngabalin Dinilai Cocok Gantikan Moeldoko Jadi KSP, Syahrial: Publik Sangat Kenal Dia Loyal pada Pak Jokowi

"Apakah tidak ada pilihan bagi pihak kepolisian selain menembak mati?” kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Menurut Refly Harun, jika bicara soal prosedur tetap (protap), seharusnya tindakan pertama yang diberikan polisi adalah tembakan peringatan.

“Yang kedua, kalau tidak mempan, tembakan yang melumpuhkan. Bagian yang tidak mematikan misalnya kaki, atau tangan dan lain sebagainya,” ucap Refly Harun.

Sementara jika membahayakan, lanjutnya, maka tidak ada cara lain dan polisi harus memberikan tembakan yang mematikan.

Baca Juga: Said Didu Heran Hasil Survei Tunjukkan 70 Persen Percaya Indonesia Maju Dipimpin Jokowi: Maju Apanya?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x