PR DEPOK - Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengatakan kini penderitaan Habib Rizieq Shihab semakin lengkap lantaran Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dan Komisi Yudisial yang ingin menjadikan Habib Rizieq tersangka lagi.
Hal tersebut ia sampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 21 Maret 2021.
“Jadi lengkap penderitaan Habib Rizieq, JPU meminta dia (Habib Rizieq) didakwa dijadikan lagi tersangka (karena) melawan petugas atau melawan aturan Pasal 216 KUHP. Tiba-tiba Komisi Yudisial juga mau melaporkan ke penegak hukum,” kata Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Refly Harun juga mengaku tak habis pikir keadilan yang sesungguhnya untuk Habib Rizieq. Pasalnya, keinginan Habib Rizieq agar persidangannya digelar secara langsung merupakan hal yang wajar.
“Saya tidak habis pikir di mana keadilan bagi Habib Rizieq sesungguhnya, karena permintaannya sangat-sangat sederhana yaitu bisa hadir secara offline yaitu dihadirkan di persidangan secara langsung,” ungkap dia.
Refly Harun pun memaparkan beberapa Pasal dalam UU yang menyebutkan terdakwa memang harus dihadirkan di persidangan.
“Itu merupakan hal yang tertera dalam kitab UU hukum acara pidana UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 154 kalau tidak salah, dan juga Pasal 169 atau 96 intinya bahwa yang namanya terdakwa itu dihadirkan di muka persidangan, bukan dihadirkan di lorong Mabes Polri,” terangnya.
Meskipun sejak Covid-19 ada legitimasi yang mengharuskan persidangan dilakukan secara virtual, kata Refly, namun terkait kasus Habib Rizieq berbeda.