JPU dan KY Ancam Laporkan HRS ke Penegak Hukum, Refly Harun: Jadi Lengkap Penderitannya, Saya Tak Habis Pikir

- 21 Maret 2021, 16:58 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. / /Antara Foto/Muhammad Iqbal.)

“Memang, selama Covid-19 ini ada legitimasi untuk melakukan sidang secara online sebagaimana disebut diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Tapi jangan lupa bahwa keadilan tertinggi, perlakuan yang sangat adil harus diberikan kepada terdakwa yang terancam hukuman badan (Habib Rizieq), kalau yang lain kan tidak,” jelasnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Juventus vs Benevento di Liga Italia, Minggu 21 Maret 2021 Pukul 21.00 WIB

Kemudian Refly Harun menerangkan terkait JPU beserta penasehat hukum yang bisa hadir di ruang persidangan, namun Habib Rizieq yang seorang diri tidak boleh dihadirkan.

“Kenapa misalnya JPU bisa hadir di ruang sidang, kemudian penasehat hukum bisa hadir di ruang sidang, barangkali nanti saksi pun bisa hadir di ruang sidang tetapi khusus terdakwa tidak bisa hadir padahal seperti yang saya katakan terdakwanya bukan satu truk, terdakwanya cuma satu (orang), dan harusnya bisa menghadirkan Habib Rizieq di persidangan,” tuturnya.

Baca Juga: Alasan Persipura Lakukan Latihan Tertutup untuk Kompetisi di Dalam dan Luar Negeri

Menurut Refly Harun, jika kerumunan yang menjadi persoalan sidang langsung, maka ada salah satu kebijakan yang bisa dilakukan untuk mencegahnya, yakni meminta simpatisan Habib Rizieq untuk diam di rumah mendoakan tanpa harus datang ke pengadilan.

“Memang akan ada isu orang yang datang beramai-ramai, tapi justru tindakan kooperatif itu harus dilakukan. Misalnya begini, minta para pendukung Habib Rizieq untuk tidak berkerumun tapi di rumah saja mendoakan,” ujar Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah