Sebut Penjara HRS-Syahganda Penjara Ketidakadilan, Andri Arief: Mereka Tahanan Politik yang Layak Dibebaskan

9 April 2021, 09:22 WIB
Andi Arief. /ANTARA

PR DEPOK - Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief tampak kembali menyuarakan pembelaannya terhadap kasus yang menimpa Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Habib Rizieq Shihab.

Melalui akun Twitter pribadinya, Andi Arief mengungkapkan soal keberagaman yang salah diartikan.

Menurutnya keberagaman tak boleh diartikan dengan seenaknya memenjarakan orang lain dengan berbagai cara.

Baca Juga: Singgung Pemerintah Soal Kebijakan Impor, Fahri Hamzah: Jangan Impor Beras, Garam dan Kedelai, Bikin Malu aja!

Hal itu disampaikannya melalui akun @Andiarief__ pada Jumat, 9 April 2021.

"Keberagaman itu bukan berarti bebas memenjarakan siapapun dengan cara apapun," kata Andi Arief seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Justru menurut Andi Arief, keberagaman itu sendiri dipayungi oleh keadilan. Sedangkan penjara yang menahan aktivis Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Habib Rizieq merupakan penjara ketidakadilan.

Baca Juga: Andaikan Mudik Dilarang dan Wisata Dibolehkan, Fadli Zon: Akan Ada Jenis Wisata Baru, Wisata Mudik

"Sekali lagi keadilan adalah payung keberagaman. Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah penjara ketidakadilan," ucapnya.

Oleh sebab itu, Andi Arief menyatakan bahwa Habib Rizieq, Syahganda, dan Jumhur merupakan tahanan politik yang layak untuk segera dibebaskan oleh pemerintah.

"Mereka tahanan politik yang layak dibebaskan," ujar Andi Arief menambahkan.

Sebagaimana diketahui bersama, ketiga orang yang disebutkan oleh Andi Arief dalam cuitannya itu saat ini tengah mengalami proses hukum dengan berbagai kasus.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2021 di prakerja.go.id Beserta Syarat Lengkapnya

Aktivis Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dalam kasusnya dianggap telah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan munculnya kericuhan dalam demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 2020 lalu.

Atas dugaan tersebut, Syahganda dituntut hukuman penjara selama enam tahun oleh Jaksa Penunut Umum (JPU).

Berbeda dengan Habib Rizieq, dalam kasusnya ia dianggap telah melanggar protokol kesehatan karena menciptakan kerumunan di pesta pernikahan putrinya di tengah pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.

Baca Juga: Kenapa Dashboard Kartu Prakerja Kosong? Simak Solusinya Berikut ini

Tak hanya di pernikahan putrinya di Petamburan, Habib Rizieq juga dijerat kasus kerumunan di Megamendung Bogor.

Dalam persidangan kasus tersebut, Habib Rizieq sempat berontak tak mau mengikuti persidangan ketika Majelis Hakim beberapa kali memutuskan menyelenggarakan sidang secara online.

Hal tersebut kemudian membuat Hakim akhirnya melaksanakan secara offline dan menghadirkan Habib Rizieq di persidangan.

Namun dalam persidangan itu, nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq dari kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung ditolak oleh Ketua Majelis Hakim dengan sejumlah pertimbangan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler