Jokowi Bentuk Satgas Tagih Dana BLBI, Iwan Sumule: Uang Rp11 Ribu Triliun yang Diungkap Tak Jelas hingga Kini

11 April 2021, 16:46 WIB
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule. /Twitter/@KetumProDEM/

PR DEPOK - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menanggapi terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia pun menyinggung uang Rp11 ribu triliun yang pernah diungkap Presiden Jokowi, tak jelas sampai saat ini.

Iwan Sumule menyampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @KetumProDEMnew, pada Minggu, 11 April 2021.

Baca Juga: Prabowo Buat Pasukan Delwansus untuk Kemenhan, Dedek Uki: Sebaiknya Gak Usah, Khawatir Jadi Pasukan Tersendiri

"Presiden @jokowi keluarkan Keppres dan bentuk Satgas tagih utang BLBI. Karena pengemplang BLBI malah diberi kebebasan," kata Iwan Sumule.

Menurutnya, negara akan bangkrut, dengan kebijakan yang tidak jelas, tetapi masih saja berhalusinasi.

"Uang 11 Ribu Triliun pun yang pernah diungkap @jokowi tak jelas juntrungannya sampai saat ini. Negara akan bangkrut, tapi masih saja halu, kebijakan tak jelas," kata Iwan Sumule, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui, Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Baca Juga: Akan Melangsungkan Pernikahannya Pada Pertengahan Tahun, Boy William akan Gelar di Tiga Kota Berbeda

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga telah menegaskan sebelumnya, bahwa pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus BLBI yang mencapai Rp108 Triliun.

Hal itu disampaikan Mahfud MD di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, pada Kamis, 8 April 2021.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Soal SBY Daftarkan Merek Demokrat Atas Nama Pribadi, Ferdinand: Tidak Yakin, Kecuali Beliau Diracuni Masukan

Hal itu diungkap Mahfud untuk menanggapi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Menurut dia, SP3 tersebut konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Tangkapan layar cuitan Iwan Sumule./Twitter/@KetumProDEMnew

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ujar Mahfud MD.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler