PR DEPOK – Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi buka suara terkait kontroversi yang menyeret nama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak PT Pelni secara resmi membatalkan rangkaian kegiatan kajian Ramadhan yang rencananya akan diisi oleh sejumlah pendakwah.
Hal itu pun lantas menuai kontroversi dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Senin, 12 April 2021, Mulai Pukul 09.30 Hingga 16.00 WIB
Melalui akun Twitter-nya, Teddy Gusnaidi pun menegaskan bahwa PT Pelni mempunyai mekanisme internal.
“Direksi PT. PELNI punya mekanisme internal,” kata Teddy Gusnaidi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 12 April 2021.
Ketika mekanisme tersebut dilanggar, lanjut dia, maka pihak PT Pelni berhak untuk membatalkan suatu acara beserta pembicaranya.
“Nah jika mekanisme itu dilanggar, maka mereka berhak utk membatalkan acara & membatalkan semua pembicara,” ucapnya.
Menurutnya, PT Pelni ingin menjaga tubuhnya dari paham yang dinilai radikal, sehingga tidak kecolongan dalam rangkaian acara tersebut.
Ia pun menekankan bahwa hal tersebut bukan merupakan urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Tentu mereka ingin menjaga & lebih mendalami dgn jelas, agar jangan sampai kecolongan di acara tsb. Dan itu bukan urusan LSM MUI,” tuturnya.
Teddy Gusnaidi juga kembali menyatakan bahwa MUI hanya sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Baca Juga: Unggah Momen Bulan Madu Romantis dengan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Makin Banyak Orang Iri
“Sekali lagi LSM MUI hanyalah sebuah LSM, sama seperti LSM lainnya. Membuat LSM itu mudah, cukup 5 orang saja, sudah bisa jadi LSM,” kata politisi itu.
Tak hanya itu, ia juga menuturkan bahwa MUI bukan perwakilan umat, penegak hukum, ataupun penentu kebenaran.
Baca Juga: Sebagian Desa Tunbaun NTT Tenggelam Diterjang Siklon Tropis Seroja, Warga: Suara Kami Tidak Didengar
“Makanya mereka bukan perwakilan umat dan ulama, mereka bukan penegak hukum, mereka bukan penentu kebenaran dan sebagainya. MUI itu cuma LSM,” ujarnya.***