PR DEPOK – 8 wilayah di Tanah Air diperbolehkan mudik lokal meski mobilitas selama libur Idulftri resmi dilarang dengan alasan pandemi.
Larang tersebut membuat moda transportasi baik darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6 hingga 17 Mei.
Tetapi 8 wilayah yang diperbolehkan adanya aktivitas mudik lokal selama periode pelarangan mudik.
Pengecualian bagi 8 wilayah diberikan karena pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten berikut saling terhubung atau biasa disebut wilayah aglomerasi.
1. Medan: Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 14 April 2021: Benarkah Al akan Bongkar Makam Roy?
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
4. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
5. Semarang: Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
Baca Juga: Rekomendasi Menu Buka Puasa Ramadhan 1442 H: Cireng Nasi Bumbu Rujak
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
7. Gresik: Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
8. Makassar: Sungguminasa, Takalar, dan Maros.***