8 Wilayah yang Diizinkan Mudik Lokal Saat Idulftri 2021, Termasuk Medan, Jabodetabek hingga Bandung Raya

14 April 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi mudik. /Pixabay/Alexander Grishin/

PR DEPOK – 8 wilayah di Tanah Air diperbolehkan mudik lokal meski mobilitas selama libur Idulftri resmi dilarang dengan alasan pandemi.

Larang tersebut membuat moda transportasi baik darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6 hingga 17 Mei.

Tetapi 8 wilayah yang diperbolehkan adanya aktivitas mudik lokal selama periode pelarangan mudik.

Baca Juga: Cara Daftar SPMB Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS 2021 hingga 30 April untuk 3 Prodi Berikut

Pengecualian bagi 8 wilayah diberikan karena pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten berikut saling terhubung atau biasa disebut wilayah aglomerasi.

1. Medan: Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 14 April 2021: Benarkah Al akan Bongkar Makam Roy?

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

4. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.

5. Semarang: Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Buka Puasa Ramadhan 1442 H: Cireng Nasi Bumbu Rujak

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.

7. Gresik: Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

8. Makassar: Sungguminasa, Takalar, dan Maros.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler