Bima Arya Patuhi Kapolda, Yan: Apa Kalimat 'Kau Tak Ikut Perintahku Kubongkar Kasusmu' Ditakuti Kepala Daerah?

15 April 2021, 14:35 WIB
Deputi Balitbang Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap

PR DEPOK - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, mengomentari sikap Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang mengaku tidak menyabut laporan Habib Rizieq lantaran diperintah oleh Kapolda Jawa Barat.

Melalui cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @YanHarahap pada Kamis, 15 April 2021, ia menduga ada kalimat yang begitu ditakuti oleh para kepala daerah sehingga patuh jika mendapatkan perintah dari pihak tertentu.

"Kalau kau tak ikut perintahku, kubongkar kasusmu. Apa mungkin kitu kira2 kalimat yang ditakuti para Kepala Daerah?" ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: 5 Tips Sederhana Mengontrol Tekanan Darah yang Direkomendasikan Ahli

Cuitan Yan Harahap. Tangkap layar Twitter @YanHarahap

Diberitakan sebelumnya, Bima Arya membuat pengakuan bahwa dirinya tidak diperbolehkan oleh Kapolda Jawa Barat untuk mencabut laporan terhadap Habib Rizieq soal kasus swab test RS Ummi Bogor.

Dalam keterangan yang disampaikan saat dirinya menjadi saksi di persidangan HRS pada Rabu, 14 April 2021, Wali Kota Bogor itu mengaku sempat ada niat untuk mencabut laporannya.

Akan tetapi, ia mengurungkan niat tersebut lantaran Kapolda mengatakan bahwa ia tidak boleh mencabut laporan atas Habib Rizieq itu.

Baca Juga: Bebas Transfer, Juventus Menawarkan Kontrak Dua Tahun Kepada Sergio Aguero

Sontak Habib Rizieq heran dengan sikap Bima Arya dan menanyakan langsung tentang sosok yang memintanya untuk tak mencabut laporan.

"Bahkan tadi Anda bercerita ada niat cabut laporan, tapi Anda cerita ada yang menyatakan dari Polda tak boleh dicabut," kata Habib Rizieq kepada Bima Arya.

Habib Rizieq lantas memaparkan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang melarang pelapor untuk mencabut delik aduan yang dilayangkannya.

"Sekarang pertanyaannya, Pemkot Bogor punya ahli hukum kenapa nggak tanya bahwa delik aduan itu bisa dicabut kapan saja. Artinya, tidak ada larangan dalam Undang-Undang kita, siapapun boleh cabut laporannya. Siapa di Polda yang bilang tidak boleh cabut (laporannya)?" ujar mantan Imam Besar FPI itu.

Baca Juga: Merasa Terancam Oleh Komentar di Media Sosial, Pasangan Sesama Jenis Ini Sewa Pengacara

Tak cukup sampai di situ, Habib Rizieq pun menyayangkan sikap Bima Arya yang menurutnya membedakan tindakan pelanggaran prokes terhadapnya.

Ia menyayangkan sikap Wali Kota Bogor tersebut yang tidak berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah tersebut.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @YanHarahap

Tags

Terkini

Terpopuler