Diduga Ada Pihak Sengaja Gagalkan Penyidikan Kasus Suap Pajak, Febri Diansyah: Pidana Obstruction of Justice

15 April 2021, 14:23 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah komentari penghentian kasus korupsi BLBI. /Twitter/@febridiansyah/

PR DEPOK - Mantan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menanggapi terkait kasus suap pajak yang terjadi di Kalimantan Selatan dan melibatkan PT Jhonlin Baratama sebagai tempat pencarian barang bukti.

Diketahui, sudah dilakukan penggeledahan untuk yang kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilakukan di PT Jhonlin Baratama.

Hasil dari penggeledahan itu tetap tidak ditemukan bukti yang cukup berarti. Kasus ini pun disinyalir ada yang berusaha menghalangi penyidikan dengan memindahkan barang bukti.

Baca Juga: Tips Mengedukasi ke Anak Sejak Dini Mengenai Pentingnya Berpuasa, Berikut Penjelasannya

Menanggapi perkara ini, Febri Diansyah pun mengatakan jika tidak juga ditemukan barang bukti dan terus terjadi, maka KPK akan terpuruk.

Hal ini disampaikan Febri Diansyah, melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, Rabu, 14 April 2021.

"Jk hal seperti ini dibiarkan berlarut2, KPK akan semakin terpuruk," kata Febri Diansyah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Menurut Febri, perlu adanya ketegasan Dewan Pengawas dalam investigasi yang dilakukan. Jika ada pihak yang menggagalkan penggeledahan maka itu bukan lagi sekedar melanggar etik tetapi merupakan pidana obstruction of justice.

Baca Juga: Tips Mengedukasi ke Anak Sejak Dini Mengenai Pentingnya Berpuasa, Berikut Penjelasannya

"Sikap tegas Dewan Pengawas untuk investigasi atau lakukan pemeriksaan mestinya ditunjukkan. Jk ada pihak yg membocorkan hingga gagalkan penggeledahan, itu bukan lagi skedar etik tp pidana obstruction of justice," ujar Febri Diansyah.

Cuitan Febri Diansyah.

Diketahui, telah dilakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, pada Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Soroti Perilaku Lucinta Luna terhadap Lumba-lumba, Susi Pudjiastuti: Termasuk Kebodohan dan Kebodohan

Hal ini diduga ada yang sengaja menghilangkan barang bukti oleh pihak-pihak tertentu dan pihak-pihak terkait.

Penggeledahan yang dilakukan di Kantor PT Jhonlin Baratama merupakan yang keduanya kali setelah digeledah pada Kamis, 18 Maret 2021.

Tim penyidik KPK pada penggeledahan itu sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Warung Makan Dilarang Buka di Bulan Ramadhan, Teddy: Seolah Umat Muslim Itu Lemah, Mudah Tergoda

"Sekali lagi kami tegaskan kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB dimaksud, yang menjadi "concern" dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara.

Saat ini KPK juga tengah mencari keberadaan truk yang diduga membawa dokumen dari Kantor PT Jhonlin Baratama.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler