PR DEPOK - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria buka suara soal beredarnya informasi terdapat masalah terkait pendirian tempat ibadah di lahan ruang terbuka hijau (RTH).
Saat di Balai Kota DKI Jakarta, Ahmad Riza menegaskan pendirian tempat ibadah di lahan RTH tersebut tidak melanggar peraturan daerah (perda).
Pasalnya, menurut Ahmad Riza, pembangunan ruang-ruang di DKI Jakarta pada prinsipnya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat.
"Saya kira itu bukan sesuatu yang melanggar karena pada prinsipnya ruang-ruang di Jakarta ini diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Ahmad Riza.
Bahkan, dia memberikan kebebasan untuk mempertimbangkan sendiri layak atau tidaknya RTH tersebut kepada masyarakat untuk dipakai membangun tempat ibadah.
Tak hanya itu saja, Ahmad Riza menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat regulasi pendukungnya.
"Masyarakat sekitar lah yang lebih tahu kira-kira lokasi itu sebaiknya diperuntukkan untuk apa."
"Jadi kami tentu dari Pemprov banyak membuat regulasi memfasilitasi dan mendukung apa yang terbaik bagi masyarakat," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sebagai informasi, RTH sendiri mempunyai peran sangat penting, salah satunya menangani banjir atau mengurangi efek rumah kaca.
Saat ini, keberadaan RTH di Jakarta masih sangat jauh dari target, yakni hanya 9,9 persen dari target keseluruhan sebesar 30 persen.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar, ada masalah mengenai pendirian tempat ibadah di lahan RTH di kompleks Taman Villa Meruya (TVM).
Baca Juga: Luqman Hakim Ingatkan Hal Ini ke Habib Rizieq: Kasus Chat Mesum Sudah Antre untuk Diproses
Warga sendiri menegaskan tidak keberatan dengan rencana pendirian tempat ibadah, tetapi lokasinya diharapkan sesuai 'site plan' yang sudah dibuat pengembang dan tidak menggunakan lahan taman kota atau RTH.
Ketua RT 5 RW 10, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Hendro Hananto turut memberikan penjelasan terkait hal itu.
Hendro menjelaskan sejumlah warga RW 10 tidak keberatan dengan rencana warga lainnya yang membentuk tim pemrakarsa untuk mendirikan masjid.
Akan tetapi, lokasi pembangunannya seharusnya bukan di lahan taman kota atau RTH, melainkan di atas lahan yang dikenal dengan nama sarana suka ibadah (SSI).
"Site plan-nya sudah jelas bahwa tanah seluas 1.078 meter persegi di Blok C1 yang sekarang diminta tim pemrakarsa itu sebenarnya adalah lahan hijau atau taman kota. Zonasinya H2, ruang terbuka hijau dan itu untuk fasilitas umum, untuk masyarakat di dua wilayah," katanya menjelaskan.***