PR DEPOK - Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab baru-baru ini ikut mengkritisi soal kebijakan penutupan tempat makan seperti restoran di siang hari pada bulan Ramadhan.
Kebijakan tersebut diketahui diberlakukan oleh Pemerintah Kota Serang dan tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Surat imbauan itu pun dijelaskan oleh Wali Kota Serang, Syafrudin. Menurutnya dengan adanya surat edaran itu, masyarakat diminta untuk menghargai umat muslim ketika berpuasa di Ramadhan 2021.
Menanggapi alasan Syafrudin mengimbau hal tersebut, Husin Shihab menilai Wali Kota Serang tersebut tidak mengetahui soal hak asasi.
Pasalnya, kata Husin Shihab, dengan ada aturan tersebut sama artinya dengan mengajarkan umat muslim yang berpuasa di Ramadhan 2021 untuk tidak manusiawi.
"Ini namanya Wali Kota gak tau Hak Asasi. Yang puasa diajarkan tdk menusiawi," kata Husin Shihab seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @HusinShihab pada Sabtu, 17 April 2021.
Kemudian, Husin Shihab menjelaskan terkait rasa menghargai yang seharusnya bisa dipahami oleh Wali Kota Serang tersebut.
Syafrudin, lanjut Husin Shihab, semestinya bisa lebih menghargai orang yang tidak berpuasa apabila memang mengetahui soal harga menghargai.
"Mestinya kalau dia tau menghargai orang lain harusnya bisa menghargai orang yg gak puasa," ucapnya.
Lebih lanjut, Husin Shihab menuturkan banyak orang beragama selain Islam dan tak ikut berpuasa di bulan Ramadhan.
Maka dari itu, dikatakan dia, mereka pastinya butuh makan dan akan mencari tempat makan seperti warung dan restoran.
"Kristen, Yahudi, Budha, Hindu di bulan Ramadhan blum tentu puasa dan perlu ada warung supaya mrk bisa makan.," ujar dirinya mengakhiri cuitan.
Seperti diketahui sebelumnya, kebijakan yang melarang tempat makan buka di siang hari saat bulan Ramadhan tengah menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, hukuman yang diancamkan bagi para pemilik warung atau tempat makan juga tak main-main.
Pemilik restoran atau warung makan bisa terkena hukuman penjara selama tiga bulan hingga denda uang maksimal Rp50 juta apabila nekat membuka warungnya di tengah hari di bulan Ramadhan.
Menurut Syafrudin selaku Wali Kota Serang, kebijakan yang berada dalam surat imbauan itu merupakan keputusan yang diambil bersama dengan forum pimpinan daerah dan tidak bisa ditawar.***