Menag Gus Yaqut Dorong Aparat Tindak Pelaku Penistaan Agama: Tidak Dibenarkan untuk Alasan Apapun

19 April 2021, 09:57 WIB
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegakkan hukum bagi setiap pelaku penistaan agama.

Hal tersebut dikabarkan berkaitan dengan dua kasus dugaan penistanaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang dan Desak Made Dharmawati.

"Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran ataupun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Baca Juga: Setuju Era Soeharto Hampir tak Ada Penista Agama karena Komunis Tidak Berdaya, Haikal Hassan: Bener Juga

Diketahui, Jozeph Paul Zhang menganggap dirinya sebagai nabi ke-26. Bahkan, dia menantang semua orang untuk melaporkan dirinya atas penistaan agama.

Sementara itu, Desak Made Dharmawati menyinggung nilai-nilai dan praktik agama Hindu di Bali yang dinilai menyesatkan.

Dikabarkan, Desak Made Dharmawati telah meminta maaf atas perbuatannya kepada umat Hindu, namun proses hukum tetap berlanjut.

Baca Juga: Setuju Komentar Dahnil Anzar Soal Habib Rizieq, Guntur Romli: Masih Banyak Ulama dan Habib yang Jadi Panutan!

Baca Juga: Login efrom.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021

"Saya mengapresiasi langkah proaktif aparat dalam menindaklanjuti dan mengambil tindakan atas laporan ujaran yang mengandung penistaan dan menimbulkan keresahan," tutur Gus Yaqut dikutip Pikirankrakyat-Depok.com dari Antara.

Tindakan penistaan agama, kata Menag, tidak ditolerir atas alasan apapun. Maka itu, kepolisian bisa menindak tegas setiap bentuk penistaan agama kepada siapapun.

Namun, masyarakat diminta Gus Yaqut tidak terpengaruh dengan dua kasus tersebut dan lebih mengutamakan kebersamaan serta toleransi sebagai ciri khas bangsa Indonesia.

Baca Juga: Ditanya Naksir Billy Syahputra atau Tidak, Jawaban Memes Prameswari: Semua Orang Pasti Suka Dia

"Saya minta masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan kebersamaan dan toleransi di tengah upaya berbagai pihak mengadu dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto Polri telah meminta bantuan Interpol memburu Jozeph Paul Zhang. Langkah ini dilakukan lantaran dia diduga sudah tidak berada di Indonesia.

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," ujarnya Agus pada Minggu, 18 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Gus Yaqut Tegas Penistaan Agama tak Dibenarkan, Haris Pertama: Abu Janda Gimana Pak Menteri? Benar atau Tidak?

Baca Juga: Tingkat Kepuasan Publik kepada Anies Baswedan Anjlok, Dedek Prayudi: 38 Persen Sudah Sangat Baik, Selamat Pak!

Baca Juga: Niat Jemput Anak yang Sakit, Wanita Asal Aceh Dianiaya dan Diancam Dibunuh Mantan Suami

Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang, agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata

Jozeph Paul Zhang diduga Bareskrim Polri sudah pergi dari Indonesia sejak Januari 2018. Jadi, institusi ini berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk meminta data perlintasannya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler