Pancasila Hilang dari Mata Kuliah, Said Didu Sindir Pihak yang Teriak ‘Saya Pancasila’: Mohon Cerdas Dikit!

19 April 2021, 13:13 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter/@msaid_didu.

PR DEPOK – Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu angkat suara mengenai polemik dihilangkannya mata kuliah Pancasila dan bahasa Indonesia.

Seperti diketahui bersama, hilangnya pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia di jenjang pendidikan tinggi sempat diributkan publik.

Hal itu muncul seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Baca Juga: Setuju Era Soeharto Hampir tak Ada Penista Agama karena Komunis Tidak Berdaya, Haikal Hassan: Bener Juga

Hilangnya pendidikan Pancasila dalam PP Nomor 57 tahun 2021 itu, Said Didu pun menyindir pihak-pihak yang sering meneriakkan, “Saya Pancasila”, namun saat Pancasila dihilangkan kelompok tersebut justru diam.

Hal tersebut disampaikan Said Didu lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Minggu, 18 April 2021 kemarin.

Klean teriak SAYA Pancasila. Saat Pancasila dihilangkan dari mata pelajaran sekolah klean diam,” kata Said Didu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: DPO untuk Jozeph Paul Zhang Akan Segera Diterbitkan, Polri: Kita Akan Berkoordinasi dengan Semuanya

Baca Juga: Setuju Jozeph Paul Zhang Ditangkap, Gus Sahal: Tapi Yahya Waloni dan yang Hobi Nistakan Kristen Juga Dihukum

Lebih lanjut, salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini pun menyarankan pihak-pihak tertentu untuk lebih ‘cerdas’ apabila ingin berbohong.

Kalau mau ngibul, mohon yg cerdas dikitlah,” kata Said Didu seraya mengakhiri cuitannya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menegaskan bahwa pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap ada di dalam kurikulum di jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: Ditanya Naksir Billy Syahputra atau Tidak, Jawaban Memes Prameswari: Semua Orang Pasti Suka Dia

Baca Juga: Anies Buat PBB Terpukau Hanya Dalam Dua Menit, Ferdinand: Malu Ah, Jangan Banggakan yang Tak Layak Dibanggakan

Baca Juga: Setuju Komentar Dahnil Anzar Soal Habib Rizieq, Guntur Romli: Masih Banyak Ulama dan Habib yang Jadi Panutan!

“PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut,” ucap Nadiem.

“Namun, pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas,” tuturnya lagi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @msaid_didu

Tags

Terkini

Terpopuler