Soroti Pasal yang Jerat Jozeph Paul Zhang karena Sama dengan Ahok, Mustofa: Hadeuh, Bakal Jadi Komisaris?

20 April 2021, 14:26 WIB
Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

PR DEPOK – Mantan anggota pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya turut menyoroti pasal-pasal yang akan menjerat Jozeph Paul Zhang, YouTuber yang mengaku sebagai Nabi ke-26.

Tak lain karena pasal yang dikenakan terhadap Jozeph Paul Zhang sama seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Jozeph Paul Zhang akan dijerat dengan pasal-pasal terkait ujaran kebencian, yakni Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) dan Penodaan Agama Pasal 156 Huruf a KUHP.

Baca Juga: THR Dipastikan Cair Sebelum Lebaran ke Pegawai, ASN dan TNI/Polri, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

Sementara diketahui, Ahok pernah menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan terhadap agama Islam soal surat Al-Maidah ayat 51. Dalam perkaranya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 156 KUHP.

Sontak saja, Mustofa pun tampak menyindir dengan mempertanyakan kemungkinan Jozeph Paul Zhang juga akan menjadi komisaris seperti Ahok yang saat ini menjadi Komisaris di PT Pertamina.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.

Hadeuh, bakal jadi Komisaris?” ujar dia seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.

Baca Juga: Menang Agregat 3-2 Atas PS Sleman, Nostalgia Akan Pertemukan Kembali Persib Bandung dengan Persija Jakarta

Sebagai informasi, terkait perkembangan kasus Jozeph Paul Zhang, saat ini penyidik Bareskrim Polri segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, penerbitan DPO tersebut diserahkan ke Interpol sebagai upaya menangkap yang bersangkutan yang sedang berada di luar negeri.

"Bareskrim segera mengeluarkan DPO, yang tentunya DPO akan diserahkan ke Interpol, dan tentunya menjadi dasar Interpol untuk terbitkan red notice," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kapankah Waktu yang Tepat untuk Menyikat Gigi Ketika Menjalankan Ibadah Puasa? Simak Penjelasan Berikut

Dalam menyelesaikan perkara ini, kata Rusdi, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Keimigrasian dan Interpol karena Jozeph Paul Zhang diketahui sudah tidak berada di Indonesia.

"Polri bersama-sama instansi lainnya sedang berusaha keras menyelesaikan kasus ini, yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelasaikan kasus yang terjadi," tuturnya.

Rusdi juga mengatakan Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait video viral YouTuber mengaku sebagai Nabi ke-26.

Baca Juga: Simak! 5 Manfaat Jeruk Bali bagi Kesehatan, Salah Satunya Bantu Turunkan Berat Badan

Laporan terkait penodaan agama tersebut dilayangkan oleh Husin Shahab selaku Ketua Cyber Indonesia dilayangkan pada Sabtu, 17 April 2021 dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0253/VI/2021/Bareskrim Polri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler