Kecam Aksi Jozeph Paul Zhang, Kominfo: Meski di Luar Negeri, Ia Dikenakan UU ITE Azas Ekstrateritorial

20 April 2021, 16:42 WIB
Joseph Paul Zhang. /Instagram @joseph.paul.zhang

PR DEPOK - Menanggapi aksi Jozeph Paul Zhang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan tidak dapat menoleransi tindakan tersebut.

"Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima, khususnya oleh Kominfo. Kominfo selalu berpendapat dan memiliki ketegasan untuk menilai bahwa hal ini merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital seperti halnya di ruang fisik," kata Juru Bicara KemenkominfoDedy Permadi sebagaimana dikutip Pikiranrakrat-Depok.com dari Antara.

Mengenai tindaklanjut Jozeph Paul Zhang atau pria dengan nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, Dedy Permadi menjelaskan bahwa yang bersangkutan tetap dikenai UU ITE meski berada di luar Indonesia sejak 2018.

Baca Juga: Viral Nicholas Saputra Tegur Petugas Soal Menyilakan Antre Vaksinasi, Warganet Apresiasi hingga Reaksi Fiersa

Dedy menyatakan bahwa UU ITE, berdasarkan pasal 2, menganut azas ekstrateritorial sehingga sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia, bisa dijerat dengan aturan tersebut.

Tak hanya itu, Kominfo telah meminta platform YouTube untuk memblokir total 20 konten ujaran kebencian dari Jozeph Paul Zhang.

Kemarin, Senin 19 April 2021 ada 7 konten sudah diblokir, dan 13 konten diblokir hari ini.

Baca Juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub PTDI-STTD Kuota Hingga 3 Ribu Orang, Akses Sipencatar.dephub.go.id

Dedy menegaskan pemblokiran konten Jozeph Paul Zhang sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A.

Bunyi UU ITE ini yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 13 memuat kewajiban pemutusan akses terhadap inforamsi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Baca Juga: Soal Isu Reshuffle Dilaksanakan Besok, Mensesneg: Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Jawa Barat

Selain UU ITE, konten Jozeph Paul Zhang juga menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pada pasal 5 memuat larangan penyelenggara sistem elektronik atau platform memuat konten yang melanggar aturan.

Tidak hanya itu, definisi konten yang melanggar aturan juga dimuat di pasal 96 pada Peraturan Pemerintah tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler