PR DEPOK - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama oleh seorang WNI bernama Jozeph Paul Zhang terus dilakukan.
Polri telah menetapkan paul yang disinyalir berada di Jerman ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak kepolisian pun telah berkordinasi dengan Interpol untuk segera menerbitkan Red Notice bagi Jozeph Paul Zhang.
Jozeph Paul Zhang mencuat namanya setelah videonya yang mengklaim dirinya sebagai nabi ke-26 viral di media sosial.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi.
Koordinasi tersebut adalah mendesak imigrasi untuk mencabut paspor milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.
"Kita koordinasi dengan imigrasi, semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu, 21 April 2021.
Pecabutan paspor tersebut dimaksudkan untuk mempersulit langkah DPO Jozeph Paul Zhang, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Tanpa paspor yang berlaku, Jozeph Paul Zhang sulit bepergian atau kabur untuk melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.
"Kalau mau kemana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," singkat Agus Andrianto.***