Pasangan Pengantin Baru Tidak Perlu Takut Buku Nikah Hilang, Mereka Akan Dapat Kartu Nikah Digital

24 April 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi buku nikah di Indonesia. /Pexels/Rahadian Perwira Negara

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan kartu nikah digital kepada pasangan pengantin baru. Walaupun demikian, kartu nikah secara fisik tetap akan diperoleh mereka.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 23 April 2021.

Kartu nikah digital akan didapatkan secara daring setelah prosesi akad nikah selesai.

Baca Juga: Iwan Sumule Semprot Prastowo Soal APBN: kalau Sekedar Buat Target, Tukang Kredit Keliling juga Mampu!

Dari hal ini para pasangan bisa bepergian tidak perlu membawa kartu nikah secara fisik yang dikhawatirkan hilang. Jadi, mereka hanya membawa salinan digital saja.

"Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas," ucapnya.

Muharam mengemukakan digitalisasi kartu nikah akan menjangkau seluruh kantor urusan agama di seluruh Indonesia. Jadi, ini tidak terdapat di sejumlah daerah saja.

Baca Juga: Setelah Keluar Dari Tottenham Hotspur, Jose Mourinho Dilirik Klub Ini

"Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita," tuturnya.

Penerbitan kartu nikah digital merujuk UU No 25/2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah," ucapnya.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 24 April 2021: 45.955 Positif, 43.329 Sembuh, 887 Meninggal Dunia

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan kartu nikah digital kepada pasangan pengantin baru.

Hal ini diberikan setelah mereka menikah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

"Kartu nikah ini terobosan penting yang dilakukan jajaran Kementerian Agama. Dan ini perlu mendapat apresiasi. Kartu nikah ini mudah dibawa seperti ATM," ucapnya.

Baca Juga: Indonesia Sambut Min Aung Hlaing, Hasmi: Malu, Negara Dilihat Dunia Menyambut Pemimpin Kudeta Berdarah

Kota Banda Aceh sebagai tempat proyek percontohan penerbitan kartu nikah digital.

Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh H Asy`ari mengemukakan kartu nikah digital merupakan tambahan dokumen pernikahan.

"Kartu nikah ini diberikan hanya satu kartu untuk satu pasangan nikah. Pemberian kartu nikah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan yang telah ditetapkan sebagai proyek percontohan," tuturnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler