Jaringan Sabu Internasional Berhasil Dibongkar Polri, Sebanyak 18 Tersangka dan Barang Bukti 2,5 Ton Diamankan

28 April 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi sabu. /Pixabay

PR DEPOK - Jaringan sabu yang mencakup Timur Tengah, Malaysia serta Indonesia berhasil diungkap peredarannya oleh kepolisian.

Tak tanggung, sebanyak 2,5 ton barang bukti berupa sabu berhasil disita, barbuk ini diketahui dikirim langsung dari Afganistan.

Sebanyak 18 orang tersangka diamankan terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga: 50.000 Buruh di 24 Provinsi Akan Ikut Peringati May Day, KSPI: Kami Harap Bisa Ditemui Pemerintah

Diketahui bahwa seluruh tersangka memiliki peran masing-masing sebagai pengendali, transporter hingga pemesan barang haram tersebut.

“Ada 18 orang yang diamankan. Pertama 7 orang yang berperan sebagai pengendali dengan inisial S, AAM, KMK, AW, HG, A serta M. Perannya sebagai pengendali itu dimulai dari pergerakan sabu-sabu yang berasal dari Afghanistan sampai dengan ke titik koordinat yang telah ditentukan,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Rabu 28 April 2021.

Dari penangkapan pertama,tujuh orang tersangka diamankan polisi berikut barang bukti sabu seberat 1.278 kilogram.

Dalam pengungkapan ini melibatkan pelaku yag berasal dari Nigeria dan Malaysia.

Baca Juga: Air Zamzam tak Pernah Kering Selama Ribuan Tahun, Ternyata Ini Rahasianya

Sedangkan pelaku lokal lainnya diketahui dikendalikan melalui lapas.

“Kemudian, di tempat kejadian perkara (TKP) kedua kita melakukan penangkapan lagi dan menyita 1.267 kilogram sabu yang jika ditotal secara keseluruhan mencapai 2.545 kilogram atau setara dengan 2,5 ton sabu,” ungkap Agus, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Hasil dari pengungkapan ynag kedua, sebanyak 11 orang diamankan, terbagi menjadi 8 orang berperan sebagai transporter berinisial M, MN, FR, M (meninggal dunia), B, UI, R serta AMF.

Sedangkan tiga orang lainnya merupakan pemesan sabu berinisial L, AL, serta SL.

Dijelaskan olehAgus bahwa seluruh pengungkapan sabu jaringan internasional tersebut berkat terjalinnya koordinasi antara kepolisian serta stakeholder terkait.

Baca Juga: Rahasia Ilmiah di Balik Air Zamzam yang Tak Pernah Habis Meski Telah Dikonsumsi Selama 40 Abad

Agus mengaku bangga karena ini merupakan pengungkapan besar jaringan narkotika di Indonesia.

"Pengungkapan ini tentu tidak bisa kita lakukan sendiri, hanya bisa kita lakukan apabila kita melakukan kerja sama yang sangat baik dengan stakeholder terkait,” tuturnya.

"Sehingga apa yang terlaksana ini bisa berhasil, ini jelas suatu kebanggaan karena ini penangkapan terbesar yang dilakukan dengan kerjasama yang sangat baik, ini bisa dibilang pengungkapan yang cukup besar selama ini," ujar Agus.

Para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler