Sebelum 6 Mei, Satgas Sebut Kegiatan Perjalanan Masyarakat Masih Dibolehkan dengan Pengetatan Mobilitas

30 April 2021, 13:40 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. /Dok. BNPB Indonesia /Twitter @BNPB_Indonesia

 

PR DEPOK - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan kegiatan perjalanan masyarakat masih diperbolehkan pada masa pengetatan sejak tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021.

Namun demikian, masyarakat harus membawa surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.

"Semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas melalui syarat hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Segera Akses Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Nama Penerima Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta

Setelah masa pengetatan, pemerintah kemudian menerapkan periode larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021, kecuali terdapat keperluan yang darurat.

Kebijakan pelonggaran tersebut berlaku bagi nonmudik lainnya dengan kewajiban menyertakan surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait.

"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan," katanya.

Menyinggung kegiatan pariwisata, lanjut Wiku, hanya bisa berlangsung di kabupaten/kotamadya asal wisatawan dalam satu kawasan. Jadi, ini tidak dapat dilakukan antarkota dan antarprovinsi.

Baca Juga: Sebut Kualitas Anggota DPR Rendah, Husin: UU Itu Produk Mereka, tapi Mereka Gak Ngerti Apa yang Disahkan

"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) khawatir mudik menjelang lebaran 2021 dapat memicu lonjakan kasus positif Covid-19.

"Saya betul-betul masih khawatir mengenai mudik di Hari Raya Idul Fitri yang akan datang," ucapnya.

Ketakutan Jokowi tersebut juga berdasar pada suatu survei yang menyebutkan sebanyak 18,9 juta orang berencana mudik. Bahkan, sebelum diberlakukannya larangan mudik, angkanya sempat mencapai 89 juta orang.

Baca Juga: Segera Akses Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Nama Penerima Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta

"Tapi angkanya juga masih besar, hati-hati, 18,9 juta orang yang masih akan mudik," tuturnya.

Dengan demikian, Jokowi meminta para kepala daerah berhati-hati mengantisipasi pemudik dan lonjakan kasus Covid-19 pada libur lebaran 2021, mengingat pernah terjadi lonjakan kasus Covid-19 sebesar 93% pada libur lebaran tahun lalu.

Beberapa daerah yang diminta waspada terkait kenaikan kasus Covid-19 adalah Sumatera Selatan, Aceh, Lampung, Jambi, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Kepulauan Riau.

Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Tubuh Anda Selalu Merasa Lapar

"Saya menyakini apabila pemerintah daerah dibantu oleh Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) semuanya segera mengatur, mengendalikan mengenai disiplin protokol kesehatan saya yakin kenaikannya tidak seperti tahun lalu 93%,” tuturnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler