KKB Dikategorikan Sebagai Teroris, Ferdinand Hutahaean: Mengapa Ada yang Tolak KKB Disebut Teroris? Edan!

30 April 2021, 14:30 WIB
Ferdinand Hutahaean. /@ferdinan_hutahaean/Instagram

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi soal Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang telah dikategorikan oleh pemerintah sebagai teroris.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyampaikan ketentuan pemerintah itu saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Kamis, 29 April 2021.

Mahfud MD pun menjelaskan bahwa hal ini tertuang dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Menag Yaqut Tegas Santri Tak Dapat Dispensasi Mudik, Ferdinand: Keputusan Tepat! Jangan Sampai Covid Naik Lagi

Di dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud MD.

Ferdinand Hutahaean menanggapinya dan tampak setuju atas ketentuan yang dibuat pemerintah kalau KKB dikategorikan sebagai teroris.

Baca Juga: Dukung Penetapan KKB sebagai Teroris, Hamdan Zoelva: Pemerintah Sudah Tepat, Seharusnya Dilakukan dari Lama

Pernyataan itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, pada Jumat, 30 April 2021.

"Seluruh UU di dunia memuat arti terorisme adalah : “merupakan aksi kriminal baik dilakukan oleh individu atau kelompok; menciptakan korban, kerusakan dan ketakutan yang luar biasa; memiliki motif/tujuan tertentu," ujar Ferdinand Hutahaean.

Ia pun mempertanyakan masih ada saja pihak yang menolak jika KKB di Papua disebut sebagai teroris.

"Mgp ada yg menolak KKB Papua disebut teroris? Edan..!!," kata Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.*

Sebagaimana disampaikan oleh Mahfud MD, bahwa hukum yang berlaku untuk KKB ini yakni UU Nomer 5/2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Dengan ditetapkannya KKB Papua sebagai organisasi teroris, maka Hukum yang berlaku sebagai dasar untuk menindak KKB Papua adalah UU 5/2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand pun menyatakan dukungannya terhadap tim yang akan berjuang dilapangan untuk menindak KKB di Papua.

"Selamat berjuang para patriot bangsa dilapangan khususnya Detasemen Khusus Anti Teror," kata Ferdinand.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler