PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini melakukan langkah tegas terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Ri, Azis Syamsuddin.
Adapun langkah tegas yang dilakukan KPK tersebut yakni mencekal Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri.
KPK dikabarkan telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencekalan Azis Syamsuddin ke luar negeri tersebu pada Selasa, 27 April 2021.
Namun, pencekalan tersebut bukan hanya Azis Syamsuddin saja, KPK pun melakukan tindakan tegas tersebut terhadap dua orang lainnya.
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat, 30 April 2021.
"Pencekalan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," ucap Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ali Fikri menjelaskan pencekalan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan.
"Langkah pencekalan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI di Jakarta dan rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 April 2021.
Baca Juga: Heran Munarman Dituduh Teroris, MS Kaban: Ora Mungkin! Salah Tangkep Kali, Bebasin dong Pak Polis
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan serta mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Selanjutnya, kata dia, bukti-bukti ini akan dilakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud.***