PR DEPOK – Baru-baru ini terungkap penggunaan alat uji cepat Covid-19 atau antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik.
Menindaklanjuti terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka yang diketahui berinisial PM, DP, SP, MR,d an RN.
Bahkan, salah satu tersangka berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kapolda Sumatra Utara (Sumut), Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak menyebut penggunaan alat uji cepat Covid-19 bekas itu sudah dilakukan sejak Desember tahun lalu.
"Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2021," kata Kapolda Sumut saat ekspose kasus di Mapolda Sumut pada Kamis, 29 April 2021.
Kegiatan daur ulang alat uji cepat Covid-19 oleh kelima orang itu, kata dia, dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma yang berada di Medan.
Menurutnya, kegiatan daur ulang dilakukan dengan mengumpulkan stik bekas kemudian dicuci atau dibersihkan kembali hingga dikemas.
"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan da dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolda Sumut mengungkapkan motif para pelaku tersebut yaiu untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Baca Juga: Soal Alasan Munarman Tidak Bisa Dijenguk Kuasa Hukum, Berikut Penjelasan Kepolisian
Atas pengungkapan itu, menurutnya, sejumlah uang dari tangan tersangka juga telah diamankan pihak kepolisan.
"Barang bukti kita amankan Rp149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.***