Pastikan Hak Buruh dan Tenaga Kerja Dapat THR Terpenuhi, Disnakertrans Jabar Buka 6 Posko Pengaduan THR 2021

1 Mei 2021, 13:15 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat R Taufik Garsadi. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) telah membuka sejumlah posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriah.

Sebanyak enam posko pengaduan THR Idulfitri itu disebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, R Taufik Garsadi mengatakan, satu posko THR berada di Kantor Disnakertrans Jabar di Kota Bandung dan lima lainnya di UPTD wilayah pengawasan.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Crystal Palace vs Manchester City, The Citizens Siap Kunci Gelar Juara

"Kalau yang untuk posko THR yang milik kita di Provinsi Jawa Barat. Kita ada enam. Satu ada di Kantor Disnakertrans Jabar di Kota Bandung, kemudian lima di UPTD wilayah pengawasan yakni di Bogor, Karaawang, Cirebon, Bandung dan di Garut," kata Taufik Garsadi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Menurutnya, posko THR yang disediakan pihaknya dibuka untuk memastikan bahwa hak buruh atau tenaga kerja mendapatkan THR tahun ini telah terpenuhi, tentu berdasar pada aturan dari SE Menaker Nomor 6 Tahun 2021.

Dia menuturkan bahwa dalam SE tersebut perusahaan wajib memberikan karyawannya THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

Baca Juga: Prediksi Liga Prancis: Paris Saint-Germain vs Lens, Misi Sulit Les Parisiens di Parc des Princes

Begitupun, lanjutnya, perusahaan terdampak Covid-19 juga tetap diharuskan membayar THR dengan waktu masksimal satu hari sebelum hari raya.

"Terkait THR ini jika kita mengacu pada tahun lalu, saat kita masuk pandemi awal banyak buruh yang tidak mendapatkan THR. SE dari Bu Menteri pun THR bisa dicicil dan itu menimbulkan banyak masalah terkait situasi saat itu," kata Taufik.

Menurut dia, bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya membayarkan THR kepada karyawannya, maka akan diberi denda sebesar lima persen.

Baca Juga: Eva Chaniago Ungkap Stik VTM untuk Ambil Sampel Lendir Tes Antigen Didaur Ulang Oknum: Pantas Netizen Heboh

Aturan denda tersebut juga berdasar pada aturan dalam Permenaker Nomor 6 dan sanksi administrasi hingga penutupan izin usaha pun menanti.

"Jadi catatan kami di tahun lalu ada dua atau tiga yang belum membayar, ini masih diproses. Kemudian untuk yang tahun sekarang justru menutup perusahaannya dan PHK, ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR jadinya mem-PHK semoga ini tidak terjadi di perusahaan yang lain," katanya.

Sementara itu, menurutnya, pada tahun ini, pihaknya telah mencatat ada dua atau tiga aduan yang masuk.

Baca Juga: Alur Pergerakan Jemaah yang Disusun Kementerian Agama Bila Ada Keberangkatan Haji Tahun 2021

"Bukan tidak mau membayar, tapi pembayarannya dicicil. Padahal tahun sekarang tidak ada aturan mencicil, yang terdampak Covid-19 minimal satu hari sebelum hari raya," ujarnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler