Berikan Teguran Keras Kepada Pengurus Masjid di Bekasi, Polisi: Tak Boleh Melarang Jemaah Memakai Masker

3 Mei 2021, 16:45 WIB
Kepolisian Sektor Medan Satria Kota Bekasi memediasi kedua belah pihak dalam insiden pengusiran jamaah akibat memakai masker di dalam Masjid Al Amanah Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. /Antara/Pradita Kurniawan Syah/

PR DEPOK – Kepolisian Sektor Medan Satria telah memberikan teguran keras kepada para pengurus Masjid Al Amanah Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Teguran tersebut sehubungan dengan kejadian pendepakan yang terjadi pada jemaah yang melakukan ibadah shalat dengan menggunakan masker.

“Soal kejadian video viral itu, sudah kita ingatkan dan tegur keras itu,” ungkap Kompol Agus Rohmat selaku Kepala Kepolisian Sektor Medan Satria di Bekasi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Bentuk Koperasi untuk Bantu Para Petani, Rahmat Gobel: Ini Sebagai Bentuk Perhatian dan Pengabdian Saya

Kompol Agus menjelaskan bahwa peristiwa yang terekam dan telah menjadi viral di sejumlah media sosial ini terjadi pada Selasa, 27 April 2021 lalu pada pukul 14.30 WIB yang bertempat di dalam masjid tersebut.

Agus sendiri mengutarakan bahwa Ustad Abdurohman yang merupakan salah satu pengurus masjid sudah menerima teguran lebih dari sekali.

Bahkan pihak kepolisian sudah memberikan upaya preventif dengan memberikan masker dan disinfektan.

“Waktu itu sudah ada perubahan, kemarin ada kejadian ini saya kaget juga, dan pada saat itu, saya langsung tegur dan saya mediasi kedua belah pihak,” tutur Agus.

Baca Juga: 17 Pintu Masuk Pasar Tanah Abang Dijaga Personel dari Tiga Unsur, Pengunjung Diminta Menerapkan Prokes

Agus mewanti bahwa kejadian semacam ini sudah tak boleh lagi terulang untuk kesekian kalinya.

Para pengurus masjid tidak diperkenankan untuk melarang jemaah menggunakan masker melainkan justru harus mendukung langkah ini dengan mewajibkan pemakaiannya di situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Tak cukup sampai disitu saja, masyarakat juga diminta untuk mengaplikasikan protokol kesehatan lainnya.

Protokol kesehatan yang dimaksud seperti dengan mencuci tangan, melakukan pemeriksaan kadar suhu tubuh, dan penyemprotan cairan desinfektan.

“Kami sudah membuat kesepakatan bersama, pengurus masjid tidak boleh melarang lagi jamaah memakai masker.

Baca Juga: Tidak Banyak Publik Tahu, Telinga Sule Telah Ditindik sejak Lahir agar Terhindar dari Kematian

Jika ini dilanggar tentu ada konsekuensi hukumnya,” ucap Kompol Agus.

Mediasi yang dilangsungkan oleh kedua belah pihak pun berhasil mencapai kata damai.

Para pengurus masjid pun sudah setuju untuk tidak melakukan pelarangan jamaah yang akan melakukan ibadah shalat dengan menggunakan masker.

Roni Octavianto yang merupakan korban dari pengusiran di Masjid Al Amanah mengungkapkan dirinya menerima perlakuan yang tida sopan.

Hal ini disebabkan ia harus terdepak dari masjid akibat memakai masker saat berada di dalam masjid.

Ia pun memutuskan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian atas insiden ini agar pihak pengurus masjid ke depannya lebih menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cholil Nafis Minta Pemerintah Sama Pantau Pasar dan Masjid Agar Tak Diskriminasi: Harusnya Perbanyak I'tikaf

Lia Erliani selaku Camat Medan Satria mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dua kali mendapatkan laporan mengenai pelarangan pemakaian masker di Masjid Al Amanah.

Sebelum kejadian yang menimpa Roni pada 27 April 2021, telah terjadi kasus pertama pada 14 April 2021.

Pihak Kecamatan Medan Satria bersama-sama dengan pihak kepolisian dan petugas pamor sudah menyampaikan teguran kepada DKM Masjid Al Amanah.

“Saya harap kejadian ini tidak terjadi lagi, dan masyarakat diharapkan patuh dengan protokol kesehatan,” ungkap Lia.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler