Kabar Pemecatan Novel Baswedan dan Puluhan Pegawai KPK, Benny: Jika Benar, Jokowi Langgar Revolusi Mental

4 Mei 2021, 09:54 WIB
Politisi Partai Demokrat, Benny Harman. /Twitter.com/@BennyHarmanID.

PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Benny Harman, mengomentari soal kabar yang beredar tentang pemecatan Novel Baswedan serta puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Dalam keterangannya, ia menyinggung soal kabar pemecatan Novel Baswedan beserta puluhan pegawai lainnya.

Benny Harman menuturkan, jika kabar tentang pemecatan Novel Baswedan dan para pegawai lain ini benar, maka Presiden RI Jokowi telah melanggar revolusi mental.

Baca Juga: Moeldoko Akui Tak Izin ke Jokowi Jadi Ketum Demokrat, Yan: Kok 'Pembohong' Dibiarkan ‘Bercokol’ di Istana?

"Ada khabar Novel Baswedan dan Puluhan Pegawai Lain Dipecat.Jika ini berita benar, Presiden Jokowi telah melanggar Revolusi Mental, ideologi politik yg dia gagas sendiri," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID.

Padahal, kata pria yang juga anggota DPR RI itu, salah satu inti utama dari revolusi mental yang digagas oleh Jokowi adalah menyelamatkan dan menguatkan lembaga anti rasuah KPK.

"Selamatkan dan perkuat KPK adalah inti utama dari revolusi mental itu.#RakyatMonitor," tutur Benny Harman menambahkan.

Cuitan Benny Harman. Tangkap layar Twitter @BennyHarmanID

Baca Juga: Meski Ketua RANS Cilegon FC Seorang Selebriti, Ketum PSSI ke Raffi Ahmad: Saya Minta Anda Konsentrasi Ya

Sebelumnya, lembaga anti rasuah KPK mengatakan bahwa mereka telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan untuk menentukan pegawai mana yang akan berganti status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Saat ini, hasil penilaian assessment TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," ujar Sekjen KPK, Cahya H Harefa.

Kendati KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama yang akan beralih status menjadi ASN, ada kabar beredar yang menyebutkan bahwa salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan serta puluhan pegawai lain masuk dalam daftar pegawai yang akan diberhentikan per 1 Juni 2021.

Baca Juga: PDIP Kritik Anies Soal Pasar Tanah Abang, Cipta: Asal Bacot, jika Mau Adil Kritik Kerumunan Presiden di NTT

Sejumlah nama yang kabarnya akan diberhentikan dari KPK yakni penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto.

Kemudian, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, seluruh kasatgas internal KPK dan pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK lainnya.

Terkait kabar pemecatan Novel Baswedan dan puluhan pegawai KPK lainnya, Cahya H Harefa meminta agar publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait hasil wawasan kebangsaan tersebut.

Baca Juga: Christ Wamea Kembali Sindir Pemerintahan Jokowi: Berkuasa 7 Tahun Tapi Terus Salahkan Era Soeharto dan SBY

"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," ujar Cahya.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: ANTARA Twitter @BennyHarmanID

Tags

Terkini

Terpopuler