PR DEPOK - Pengemudi kendaraan mobil dengan Plat "Kekaisaran Sunda Nusantara" SN 45 RSD yang berinisial RK (55) saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro
Jaya.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Rabu 5 Mei 2021, seseorang dibalik kemudi mobil berinisial RK diperiksa Subdit Kamneg, RK diperiksa oleh Subdit Kamneg lantaran yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
Para penyidik kepolisian kini masih mengumpulkan beberapa keterangan RK tentang mengenai Kekaisaran Sunda Nusantara yang disebut-sebut oleh yang bersangkutan.
"Tentu apa dan siapa, mengapa dirinya ada di organisasi ini dan nanti akan didalami lagi, tetapi yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal dari Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara, Dia Jendral bintang dua," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini masih belum banyak keterangan tentang organisasi Kekaisaran Sunda Nusantara yang disampaikan oleh RK kepada pihaknya saat dilakukannya pemeriksaan awal.
Saat diamankan pihak kepolisian, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen yang berhasil diamankan dari tangan RK seperti SIM, STNK, dan KTP dengan kop dokumen "Kekaisaran Sunda Nusantara".
Sementara itu pada kesempatan yang terpisah, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal menjelaskan kejadian ini berawal saat jajarannya sedang mencegat kendaraan dengan plat yang tidak sesuai standar kepolisian.
Pengemudi mobil Kekaisaran Sunda Nusantara tersebut beserta kendaraannya kemudian diamankan pihak kepolisian.
Baca Juga: 2.500 Ruang Isolasi Disiapkan Pemprov Jabar Bagi Pemudik Nekat, Pemkab Bogor Sediakan Tempat Angker
Untuk dimintai beberapa keterangan lantaran yang bersangkutan tidak bisa menunjukan STNK kendaraan yang sah.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni pasal 288 dan 280 Undang-Undang LLAJ.
"Untuk sementara ini kita tilang, tidak ada dokumen Pasal 288 sama 280, dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukan STNK," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo.***