PR DEPOK - Pakar ekonomi senior, Emil Salim turut memberikan responsnya terkait pernyataan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diperuntukkan bagi para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, dalam tes TWK yang digelar, beberapa pegawai KPK dinyatakan tidak lulus. Dan isu yang beredar menyebut bahwa Novel Baswedan termasuk salah satunya.
Menanggapi informasi pegawai KPK Novel Baswedan tidak lulus TWK tersebut, Emil Salim melontarkan pendapat melalui akun Twitter pribadinya @emilsalim2010 pada Jumat 7 Mei 2021.
Emil Salim dalam cuitannya menulis perihal soal yang ditanyakan dalam TWK dalam rangka alih status ASN bagi pegawai KPK itu.
"75 tenaga KPK tak lulus tes Aparatur-Sipil-Negara dlm wawasan kebangsaan yg bertanya a.l. "apakah shalat subut pakai qunut atau tidak?"," ujar Emil Salim sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ia selanjutnya menyatakan pendapat atas kabar Novel Baswedan yang dinyatakan tidak lulus TWK akibat pertanyaan dalam soal semacam itu.
“tersingkir a.l. Novel Baswedan penangkap koruptor Menteri Kelautan-Perikanan & koruptor kakap lainnya dgn mengorbankan mata-kirinya,” ujar Emil Salim pada akhir cuitannya.
Sebelumnya, Penyidik senior KPK Novel Baswedan sendiri mengakui bahwa mendengar adanya informasi bahwa dirinya tidak lolos dalam seleksi di instansi tempatnya mengabdi.
"Ya, benar, saya dengar info (hasil tes ASN oleh KPK) tersebut," kata Novel dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa 4 Mei 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.
Ia menganggap bahwa ada upaya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.
Malahan ia menyebutkan bahwa, bila informasi itu benar adanya, maka menurutnya itu dilakukan oleh Ketua KPK.
Baca Juga: Fakta Menarik Armand Maulana, Pernah Bersepeda dari Bandung ke Tasikmalaya Menggunakan BMX
Sementara itu, KPK telah mengumumkan Hasil Asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hasilnya, pegawai KPK yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, pegawai yang tidak memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pelaksanaan asesmen TWK oleh KPK merupakan sebuah amanat dari Undang-undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Lebih lanjut, menurutnya KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Ketua KPK pun menegaskan, pihaknya sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.***