Izinkan Mudik Lokal di Solo Raya, Gibran: Solo Itu Kecil, Penyekatannya seperti Apa kalau Tak Dibolehkan?

7 Mei 2021, 16:22 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. /ANTARA/Aris Wasita.

PR DEPOK – Kendati pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik lokal, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka masih tetap memperbolehkan mudik lokal di Solo Raya.

Pemberlakuan mudik lokal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi masyarakat Solo ini menurut Gibran akan dikoordinasi lagi.

"Mengenai pemudik lokal nanti kami koordinasikan lagi, sejauh ini masih kami perbolehkan," kata Gibran di Solo, pada Jumat 7 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sambut Lebaran, Bonus Top-up Event dan Bagi-bagi Skin Gratis Game Free Fire

Lebih lanjut, Gibran menjelaskan sejumlah alasan mengapa masyarakat Solo diperbolehkan mudik lokal.

Menurutnya, jika pelarangan mudik lokal diberlakukan, pemda akan kesulitan melakukan penyekatan mengingat banyak akses yang menghubungkan Kota Solo dengan daerah-daerah di sekitarnya, misalnya Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar.

"Solo itu kecil banget, nanti penyekatannya seperti apa kalau mudik lokal tidak kami perbolehkan, apalagi untuk aktivitas harian Solo pasti melibatkan Solo Raya. Namun, memang aktivitas dibatasi," kata Gibran.

Meski demikian, pihaknya akan melakukan pembahasan selanjutnya dengan pemerintah pusat terkait kebijakan mudik lokal tersebut.

Baca Juga: Ibunda Atta Halilintar Tampil Modis dengan Tenteng Hermes Seharga Mobil

"Ini saya masih menunggu, yang pasti Solo ini kecil sekali. Nanti kalau ada apa-apa ya kami revisi (surat edaran PPKM berbasis mikro)," katanya.

Selain meniadakan larangan mudik, destinasi wisata unggulan di Solo tetap dibuka, di antaranya Taman Balekambang dan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

Akan tetapi, dengan syarat pengunjung pada tempat wisata tersebut hanya warga wilayah Solo Raya.

"Warga lokal saja, yang dari luar Solo Raya ya 'nggak' usah. SIKM khusus untuk tujuan mendesak, bukan untuk wisata. SIKM untuk piknik ya 'nggak' kami bolehkan, apalagi SIKM dari zona merah," ujarnya.

Sementara itu, terkait larangan mudik, beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan masih boleh melintas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 1 dari 85 WNA China Positif Covid-19, Sindiran Azzam: Tak Perlu Dibesar-besarkan, yang Lainnya Sehat Kan?

Misalnya, kendaraan memuat penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Selanjutnya, masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Baca Juga: Prediksi Liga Italia: Inter Milan vs Sampdoria, Misi Sang Juara Menambah Poin di Giuseppe Meazza

Berikutnya, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, misalnya kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan, seperti ibu hamil dan anggota keluarga inti yang mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler