Gubernur Anies Baswedan Terbitkan Kepgub No. 569/2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM, Berikut Penjelasannya

7 Mei 2021, 17:00 WIB
Petugas gabungan memeriksa kendaraan pemudik yang melintasi Jalur Selatan di Pos penyekatan Parakan Honje, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021.* /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Kepgub No. 569/2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.

"Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua (2) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik. Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19. Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari siaran pers yang diunggah PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 6 Mei 2021.

SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik dengan empat kategori. Pertama, kunjungan keluarga yang sakit. Kedua, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Baca Juga: Geram Ada WNA China Positif Covid-19 yang Bisa Masuk RI, Mardani Ali: Pemerintah Maunya Apa Sih? Ampun Deh

Ketiga, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga dam keempat kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan.

Kemudian, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.

Baca Juga: Salat Idul Fitri, Pemkot Depok: Tempat Ibadah di Zona Merah dan Oranye Solat Ied di Rumah

Apabila berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang ditandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.

Berikut ini persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM:

1.Kunjungan keluarga sakit:

a.KTP Pemohon

b.Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan

c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Baca Juga: Sambut Lebaran, Bonus Top-up Event dan Bagi-bagi Skin Gratis Game Free Fire

2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:

a.KTP Pemohon

b.Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan

c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

Baca Juga: Sindir Habib Rizieq Shihab Sebut Tak Nyaman Dipenjara, Ferdinand Hutahaean: Buktikan Kegaranganmu

3.Ibu hamil/bersalin:

a.KTP Pemohon; dan

b.Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

4.Pendamping Ibu hamil/bersalin:

a.KTP Pemohon;

b.Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;

c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ppid.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler