Cegah Azis Syamsuddin Keluar Negri, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

7 Mei 2021, 20:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI

PR DEPOK – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijadwalkan ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pemeriksaan.

Jadwal ulang pemeriksaan KPK terhadap Azis Syamsuddin setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada Jumat 7 Mei 2021.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan (Azis Syamsuddin) hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, pada Jumat 7 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: DPD RI Perjuangkan Aspirasi Guru Honorer, LaNyalla Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Pendidikan

Ali menjelaskan bahwa tanggal pemanggilan Azis Syamsuddin oleh KPK belum pasti.

Meski demikian, KPK akan kembali memanggil Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Untuk itu, KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

Sebelumnya, pada Rabu 28 April 2021, KPK telah menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tidak Hadir di Persidangan, KPK akan Kembali Ulang Jadwal Sidang

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus.

Selanjutnya, pada Senin 3 Mei 2021, KPK menggeledah juga rumah pribadi Azis Syamsuddin.

Ada di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan yang diperiksa Tim penyidik KPK, dengan temuan barang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, agar Azis tidak bepergian ke luar negeri, KPK telah melakukan pencegahan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021.

Baca Juga: Ikut Soroti Soal TWK KPK, Tamrin Tomagola: Pertanyaannya Sudah Kebablasan Instrusif ke Hal Pribadi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Stepanus, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemu Azis Syamsudin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler