Johan Budi Sebut Berhentikan Pegawai KPK Basisnya UU Bukan Alih Status, Said Didu: Akhirnya Dia Muncul

9 Mei 2021, 11:09 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menanggapi terkait kabar pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Johan Budi, pemberhentian pegawai KPK tidak berdasarkan alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan syarat lulus TWK seperti berita yang beredar saat ini.

Hal itu disampaikan Johan Budi saat berada dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK di Jakarta pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Baca Juga: Ditanyai Soal Investasi Bodong 212 Mart, Haikal Hassan: Kok Tanya Saya?

"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya undang-undang, jadi bukan alih status," kata Johan Budi.

DPR pun dikabarkan akan segera memanggil Ketua KPK atas kegaduhan yang terjadi terkait 75 pegawai yang dikabarkan akan dipecat tersebut.

Pernyataan Johan Budi itu pun ditanggapi oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Baca Juga: Sebut Buzzer Memang Kerap Pakai Isu Taliban, Febri: Dulu Dipake Serang KPK, Kalau Sekarang Belain

"Akhirnya Johan Budi muncul," kata Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 9 Mei 2021.

 

Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter.com/@msaid_didu.

Johan Budi pun telah menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang (UU) pegawai KPK bisa diberhentikan dengan alasan karena melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

"Itu kalau kita bicara di dalam aturannya. Jadi, tidak dikarenakan oleh alih status, apalagi alih status ini berdampak pada pemberhentian sebagai pegawai KPK atau tidak, itu adalah dasarnya peraturan komisi, saya yakin peraturan komisi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," kata Johan Budi.

Baca Juga: Bukan Babi Panggang, Ternyata Ini Penampakan ‘Bipang’ yang Dipromosikan Jokowi sebagai Menu Lebaran

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa soal 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan terancam dipecat, itu baru kabar yang bersumber dari pemberitaan saja.

"Berita itu kadang sedepa lebih ke depan dari kenyataannya, Pak Firli secara langsung, konferensi pers dari Ketua KPK, bahwa memang belum ada kesimpulan bahwa 75 orang ini dipecat atau diberhentikan," ucap Johan Budi.

Ia menuturkan bahwa dirinya melihat apa yang disampaikan oleh Ketua KPK soal 75 pegawainya yang tidak lolos TWK itu lebih ke tidak diberhentikan.

Baca Juga: Dengar Lagu 'Kamu' Milik Coboy Junior, Natasha Wilona dan Boy William Sama-sama Nostalgia Momen Ini

Johan Budi pun menjelaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hanya mematuhi perintah Undang-Undang (UU) yang seharusnya memang dilaksanakan.

"Dalam kaitan alih status ini, saya tidak bicara apakah ada penyingkiran atau tidak, tetapi secara logika alih status itu akibat konsekuensi logis dari revisi Undang-Undang KPK, jadi ini perintah undang-undang," kata Johan Budi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler