Update Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021: Syarat, Cara Daftar hingga Pengumuman Seleksi

9 Mei 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

PR DEPOK – Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru dibuka pada 31 Mei-Juni 2021.

Tahun ini, pendaftaran CPNS memiliki sistem pendaftaran dan formasi yang baru yakni hanya menggunakan satu portal bernama Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang bisa diakses melalui link sscasn.bkn.go.id.

Melalui portal terintegrasi ini, para calon peserta seleksi CPNS 2021 tidak perlu mengunggah dokumen-dokumen pendaftaran seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sebab SSCASN akan terintegrasi langsung dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, dan akses data ijazah serta akreditasi perguruan tinggi di Kementerian Ristekdikti.

Baca Juga: Buka Kelas Yoga Orgasme dengan Rencana Video Dipasarkan di Eropa, WNA Kanada Dideportasi

Namun, sebelum mengakses Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN ada baiknya pelamar mengetahui syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Berikut ini syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021 dan formasi barunya.

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar, kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.

Baca Juga: Marak Pemudik di Tengah Larangan Mudik, Syarief Hasan: Pesan dan Urgensi Soal Itu Tak Tersampaikan dengan Baik

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat lamaran:

· Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

· Dokter Pendidik Klinis.

· Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Baca Juga: Polisi Israel Serang Jemaah di Masjid Al Aqsa, Mardani Ali: Pemerintah RI Harus Bawa ke Mahkamah Internasional

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Aston Villa Vs Manchester United Minggu 9 Mei 2021

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.

Baca Juga: Jadi Pasien Covid-19, Marshel Widianto Ingatkan Prokes: Jangan Sampai Baju Lebaran Dipake di Ruang Isolasi

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Kemudian mengenai jadwal pendaftaran melansir dari Instagram @cpnsindonesia, berikut jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2021.

1. Pengumuman seleksi: 30 Mei s.d 31 Juni 2021.

2. Pendaftaran seleksi: 31 Mei s.d 21 Juni 2021.

Baca Juga: Ahmad Basarah Bela Jokowi Soal Bipang Ambawang: Presiden Gak Mungkin Ajak Muslim Makan Makanan yang Diharamkan

3. Pengumuman jadwal CPNS dan PPPK non-guru : 1 Juni s.d 30 Juni 2021.

4. Pelaksanaan CKD CPNS (CAT BKN): Juli s.d September 2021.

5. Seleksi kompetensi PPPK Non-guru (CAT BKN): Juli s.d September 2021.

6. Seleksi kompetensi PPPK guru (CAT Kemendikbud): Tes 1 Agustus 2021, tes 2 Oktober 2021, tes 3 Desember 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Komentari Kedatangan Vaksin AstraZeneca dan Covac Seraya Berikan Pesan Ini

7. Pelaksanaan SKB CPNS: September s.d Oktober 2021.

8. Pengumuman akhir: November 2021.

9. Penetapan NIP/Nomor Induk PPPK: Desember 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: CPNS INDONESIA

Tags

Terkini

Terpopuler