Refly Harun Jadi Saksi Ahli Sidang Habib Rizieq: Jaksa Keliru karena Pikir Pelanggaran Prokes adalah Kejahatan

10 Mei 2021, 15:06 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Twitter @ReflyHZ

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang Habib Rizieq.

Dalam keterangannya, Refly Harun menuturkan bahwa dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Ia yang menjadi saksi dalam bidang hukum tata negara menyebutkan bahwa sebetulnya kasus kerumunan Habib Rizieq ini tidak perlu dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Puing-puing KRI Nanggala 402 Telah Diangkat ke Permukaan, Simak Faktanya

"Tidak ada alasan sih sebenarnya untuk membawa kasus ini ke ranah pidana, kasus kerumunan baik Petamburan maupun Megamendung. Karena kalau kita lihat, namanya Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya kan ranahnya ranah administrasi," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Neno Warisman Channel.

Oleh karena itu, lanjut Refly Harun menjelaskan, kalaupun ada sanksi pidana untuk Habib Rizieq, seharusnya sanksi pidana tersebut ringan, yakni kurang dari satu tahun, dan denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, kata pakar hukum tata negara itu, inti dari masalah kerumunan yang menjerat eks Imam Besar FPI itu adalah tentang pemulihan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Terungkap, Bupati Nganjuk yang Terjaring OTT Miliki Total Kekayaan Rp116 Miliar Lebih

"Karena itulah kita tidak bisa mengatakan ini sebuah kejahatan, tapi pelanggaran saja. Dan untuk pelanggaran itu memang, celakanya ada yang diproses ada yang nggak," tutur Refly Harun.

Ia lantas menilai bahwa seharusnya semua pelanggaran protokol kesehatan diproses dengan tindakan yang sama.

Pakar hukum tersebut juga sempat dibuat bingung oleh pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa pelanggaran prokes adalah bentuk kejahatan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Senin, 10 Mei 2021

"Bagaimana dengan sesama warga negara biasa? Kan banyak juga yang tidak diproses. Cuman yang menarik tadi, ketika jaksa penuntut umum mengatakan bahwa yang namanya pelanggaran prokes itu adalah kejatan. Waduh kalau kejahatan saya bilang, maka tolong proses semua pelanggar prokes karena mereka sudah melakukan kejahatan," katanya menerangkan.

Refly Harun mengatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan itu tidak bisa disebut sebagai kejahatan.

Menurutnya, kasus yang disebut sebagai kejahatan biasanya memiliki gradasi yang lebih tinggi dengan ancaman hukuman yang lebih tinggi pula.

Baca Juga: Geram dengan Sumpah Serapah Netizen di TikTok, Rachel Vennya: Gue Gak Hidup di Sinetron

Mendengar pernyataan jaksa yang menilai pelanggaran prokes sebagai tindakan kejahatan, Refly Harun pun paham alasan Habib Rizieq dikenakan pidana yang tidak karuan.

"Karena memang cara berpikir jaksa penuntut umumnya keliru karena menganggap sudah melakukan kejahatan," ujarnya.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Neno Warisman Channel

Tags

Terkini

Terpopuler