Refly Harun Hadir Jadi Saksi di Sidang HRS, Ferdinand: Percuma Publik Tau Keberpihakannya, Cari yang Netral!

11 Mei 2021, 10:20 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi soal sidang kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab, dengan dihadirkannya pakar hukum tata negara, Refly Harun sebagai saksi.

Menurutnya, percuma saja Refly Harun dihadirkan dalam sidang Rizieq Shihab, karena disebutnya publik telah mengetahui keberpihakan Refly.

Tanggapan itu disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, pada Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Simak! Tips Liburan Aman Saat Lebaran di Masa Pandemi Covid-19

Dikatakannya bahwa pernyataan Refly Harun selama ini sudah tidak objektif dan tidak lagi ilmiah sesuai gelarnya.

"Percuma menghadirkan Refly sbg saksi. Kareha publik tau keberpihakan Regly selama melalui pernyataan2nya yg sdh tdk objektif dan tidak lagi ilmiah sesuai dgn gelar yg dimilikinya," kata Ferdinand Hutahaean.

Lebih lanjut, ia mengatakan mestinya dalam sidang Rizieq Shihab tersebut, cari ahli hukum yang masih netral dan objektif.

"Mestinya cari ahli hukum yg msh netral ndan objektif," ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.

Diketahui sebelumnya, Refly Harun dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh pihak terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Mei 2021.

Adapun dalam sidang tersebut juga dihadirkan satu saksi lain oleh tim kuasa hukum yakni dosen hukum kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.

"Baik saudara saksi silahkan berdiri untuk diambil sumpahnya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelum memulai sidang.

Baca Juga: HNW Minta Pemerintah Lobi Raja Salman Soal Kuota Haji 2021, Ferdinand: Bukankah dari Dulu Sudah Dilakukan?

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang tuntutan tersebut digelar setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah selesai sesuai jadwal.

Akan tetapi, dijelaskan Alex bahwa tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar dihadirkan kembali sebanyak dua saksi ahli untuk membantah dakwaan jaksa.

Perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Ditanya Perasaannya Sedih atau Senang Saat Dengar Ustaz Tengku Zul Wafat, Yunarto Wijaya: Pertanyaan Konyol!

Lalu, adapub perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler