Perkara Bupati Nganjuk Dilimpahkan KPK ke Bareskrim Polri, Gus Umar: Demi Apa? kalau Gini Bubarkan Saja!

11 Mei 2021, 19:48 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar. /Twitter@ UmarAlChelsea_

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan mengomentar kabar penyerahan perkara Bupati Nganjuk, Novi Rachmat Hidayat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.

Menanggapi adanya kabar tersebut, pria yang akrab dipanggil Gus Umar tersebut tampak terkejut sekaligus tidak percaya.

"Astagaaaa. Demi apa coba ini?" kata Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @UmarAlChelsea_ pada Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: yang Larang Mudik Itu Siapa? Mudik Boleh, Silakan Ajak Anak Istri atau Siapapun

Dengan terjadinya pelimpahan perkara tersebut, Gus Umar lantas menyarankan agar lembaga antikorupsi itu dibubarkan saja.

Menurut Gus Umar, biar saja perkara korupsi di Indonesia ditangani langsung oleh polisi dan pihak Kejaksaan.

"Kalau sdh begini mending @KPK_RI dibubarkan biar polisi dan Kejaksaan saja yg tangani korupsi," ujar Gus Umar mengatakan secara tegas.

Baca Juga: Kenali Brigade Al-Qassam, Pasukan Sayap Kanan Hamas yang Ditakuti Tentara Israel

Adapun alasan usulan tersebut disampaikan dia karena agar uang masyarakat tidak terbuang sia-sia hanya untuk memberikan gaji pimpinan KPK saat ini.

"Setuju biar duit rakyat Gak sia2 gaji pim KPK skrg," ucap Gus Umar mengakhiri cuitannya.

Cuitan Gus Umar. Tangkap layar Twitter.com/@UmarAlChelsea_

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dan Bareskrim telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Nganjuk, Jawa Timur pada Minggu, 9 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Diduga Jadi Pemantik Serangan di Masjid Al Aqsa, Pemukim Israel Terekam Sita Rumah Warga Palestina

Meski demikian, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyatakan bahwa pihak KPK akan melimpahkan penyidikan dugaan jual beli jabatan yang libatkan Bupati Nganjuk itu ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

"Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri," ucap Lili Pintauli di Gedung KPK di Jakarta, Senin 10 Mei 2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler