Resmi Dinonaktifkan dengan 74 Pegawai KPK Lainnya, Novel Baswedan: Ini Bahaya, Kami Akan Lawan!

11 Mei 2021, 20:16 WIB
Novel Baswedan menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses tak wajar. /ANTARA.

PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Menanggapi keputusan tersebut, Novel Baswedan pun buka suara dan menilai bahwa tes wawasan kebangsaan bukan lah proses yang wajar.

Baca Juga: Perkara Bupati Nganjuk Dilimpahkan KPK ke Bareskrim Polri, Gus Umar: Demi Apa? kalau Gini Bubarkan Saja!

Menurut Novel Baswedan, tes tersebut merupakan salah satu upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dan bekerja pada negara.

"Yang jelas gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar. Ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur, tetapi ini upaya sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara," katanya.

Hal tersebut lantas membuat Novel Baswedan dengan tegas akan melawan proses itu lantaran menurutnya akan berbahaya bila dibiarkan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: yang Larang Mudik Itu Siapa? Mudik Boleh, Silakan Ajak Anak Istri atau Siapapun

"Ini bahaya, maka sikap kami jelas. Kami akan melawan," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 11 Mei 2021.

Dalam pernyataannya, Novel Baswedan mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu dengan ke-74 pegawai KPK lainnya yang juga dinonaktifkan.

Selain itu, dikatakan Novel Baswedan, akan ada pula tim kuasa hukum yang mendampinginya terkait masalah tersebut.

Baca Juga: Kenali Brigade Al-Qassam, Pasukan Sayap Kanan Hamas yang Ditakuti Tentara Israel

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Bukan pemberhentian loh," ujar Novel menjelaskan.

Diketahui sebelumnya, lembaga KPK telah resmi menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan tertanggal 7 Mei 2021 sesuai dengan isi Surat Keputusan (SK) perihal hasil asesmen TWK.

SK yang diterima pada Selasa 11 Mei 2021 itu telah ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan salinannya yang sah ditandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca Juga: Minta Henry Subiakto Ditangkap Usai Sebar Hoaks, Gus Umar: Jangan karena Profesor Bisa Sesuka Hati

Dari empat poin yang tercantum dalam SK tersebut, salah satu poinnya berisi soal perintah kepada pegawai yang disebutkan dalam poin pertama untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya langsung sembari menunggu keputusan lebih lanjut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler