Tak Hanya Aksi Premanisme Debt Collector, Bamsoet Minta Polisi Tindak Tegas Juga Perusahaan Leasingnya

11 Mei 2021, 21:00 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). /Instagram.com/@bambang.soesatyo.

PR DEPOK - Baru-baru ini, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachmand dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran serta aparat gabungan TNI dan kepolisian menangkap 11 debt collector.

Dikabarkan, kesebelas debt collector tersebut diciduk usai melakukan aksi premanisme dengan mengepung mobil yang dikendarai Anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara.

Tampaknya, penangkapan kesebelas debt collector tersebut mendapatkan apresiasi dari Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) RI Bambang Soesatyo.

Baca Juga: Perkara Bupati Nganjuk Dilimpahkan KPK ke Bareskrim Polri, Gus Umar: Demi Apa? kalau Gini Bubarkan Saja!

Tak hanya para debt collector, pria yang akrab yang dipanggil Bamsoet ini juga meminta kepolisian untuk menindak tegas oknum PT ACK dan meminta OJK memberikan sanksi berat ke perusahaan leasing Clipan Finance.

Hal tersebut, dikatakan Bamsoet, harus menjadi pelajaran bagi perusahaan leasing lainnya dan bukan hanya untuk para debt collector saja agar tidak seenaknya bertindak.

Terlebih tindakan pengambilan pakas kendaraan bisa dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).

Baca Juga: Minta Henry Subiakto Ditangkap Usai Sebar Hoaks, Gus Umar: Jangan karena Profesor Bisa Sesuka Hati

"Debt collector tidak punya landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secar paksa," ucap Bamsoet dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi MPR.

"Leasing atau debt collector tidak bisa mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat ambil paksa kendaraan debitur secara sepihak," tuturnya menambahkan.

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan debt collector yang menyita paksa barang-barang milik debitur hal itu tentu secara langsung melawan hukum dan dapat dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: yang Larang Mudik Itu Siapa? Mudik Boleh, Silakan Ajak Anak Istri atau Siapapun

Perbuatannya, dijelaskan dia, bisa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka juga bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

"Kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector punya peran besar menegakan etika penagihan, yang di antaranya dilarang melarang, dilarang menggunakan ancaman/kekerasan/mempermalukan," katanya.

"Tidak menagih kepada pihak tidak berutang walaupun itu adalah keluarga debitur, serta tidak menagih di luar jam kerja yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat," ucap Bamsoet menambahkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Terkini

Terpopuler