PR DEPOK - Polda Metro Jaya meminta para pemudik yang kembali ke Jakarta wajib membawa surat bebas Covid-19 mulai Minggu, 16 Mei 2021.
"Warga Jakarta yang mudik yang akan masuk ke Jakarta diwajibkan membawa surat antigen bebas Covid-19 dari daerah mereka mudik, diperlihatkan surat bebas Covid-19 di titik pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 14 Mei 2021.
Polda Metro Jaya akan mendirikan pos pemeriksan di KM 34 Tol Jakarta-Cikampek dan di Cikupa bagi arah Jakarta dan di Pos Cikupa.
Pos ini juga akan terdapat di Jatiuwung dan Kedungwaringin dari ruas jalan arteri.
"Teknisnya semua kita lakukan pemeriksaan, bahwa semua pengendara wajib memperlihatkan surat bebas Covid-19," ucapnya.
Apabila para pemudik tidak mengantongi surat bebas antigen, maka tes usap antigen akan dilakukan Polda Metro Jaya secara drive thru (tanpa turun kendaraan).
"Kalau tidak ada kita akan buka 'drive thru' dan 'random sampling' untuk 'swab' antigen, tapi untuk lebih memudahkan supaya tidak terhambat di jalan, tidak terjadi kemacetan sebelum berangkat sebaiknya dilakukan swab antigen," ucapnya.
Sementara itu Polda Metro Jaya membuka penyekatan mudik lebaran 2021 pada Jumat, 14 Mei 2021.
Baca Juga: Tes Kepribadian : Panjang Jari Kelingking Ungkap Sisi Kepribadianmu
Jalan layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) arah Cikampek juga akan dibuka pada Sabtu, 15 Mei 2021 tengah malam.
Jalan ini ditutup sejak 6 Mei lalu sebagai bagian dari ‘Operasi Ketupat Jaya 2021’. Langkah ini dilakukan untuk penyekatan mudik akses keluar dan masuk Jabotabek.
"Flyover yang dari KM 10 Tol Layang MBZ itu mulai dibuka malam ini yang arah ke Cikampek," katanya.
Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta telah menggelar penyekatan mudik lewat Operasi Ketupat Jaya 202 pada 6-17 Mei 2021
Sebanyak 64.612 kendaraan pemudik diputarbalikkan selama delapan hari pelaksanaan operasi tersebut. Jumlah ini terbagi atas 47.627 sepeda motor dan 13.880 mobil.
Operasi ketupat berlangsung di 21 titik penyekatan dan 23 titik pemeriksaan (checkpoint) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.***