HRS Dituntut 2 Tahun Penjara, Muannas: Baru Permulaan, Kasus Chat Asusila Pasti Bakal Lanjut di Persidangan

18 Mei 2021, 07:30 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Facebook Muannas Alaidid

PR DEPOK – Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin malam, JPU menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," katanya seperti diberitakan sebelumnya.

Baca Juga: 5 Minuman Yang Bisa Melunturkan Lemak Makanan Bersantan dan Kue Lebaran

Hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq ini pun kemudian dikomentari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Senin, 17 Mei 2021.

Muannas mengatakan tuntutan tersebut baru permulaan dan masih ada kasus chat asusila yang menanti Habib Rizieq di persidangan.

Cuitan Muannas Alaidid.

Ini baru permulaan, msh panjang krn sblumnya SP3 dibatalkan melalui praperadilan, kasus chat asusila yg sempat dihentikan dipastikan bakal berlanjut dipersidangan,” ujarnya.

Baca Juga: Seorang Pria Raih Ratusan Juta Rupiah Usai Manfaatkan Celah Aplikasi Pemesanan Makanan Cepat Saji KFC

Selain dituntut dua tahun penjara dalam kasus Petamburan, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Habib Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Habib Rizieq, seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Selain itu, jaksa juga menyatakan Habib Rizieq tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Kapan Pengumuman BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3? Simak Bocorannya di Sini

Bahkan, Habib Rizieq memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan Kamis, 20 Mei 2021.

Di kasus Petamburan, Habib Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Akibat Rumahnya Kebanjiran, Nisya Ahmad Akui Harus Laundry Pakaian hingga 117 Kilogram

Pada dakwaan kedua, Habib Rizieq disangkakan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pada dakwaan keempat, ia disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kelima, Habib Rizieq disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler