PR DEPOK - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditahan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021.
"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya (Munarman) sudah ditahan," kata Argo dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin 17 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Meski sudah resmi ditahan, Argo menyebutkan bahwa belum memantau terkait hak Munarman mendapatkan kunjungan baik pada Hari Raya Idul Fitri dari keluarga maupun kuasa hukum Munarman.
"Belum monitor," kata Argo.
Sedangkan, Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Munarman sudah boleh dikunjungi.
Malahan sejak hari raya lebaran, Munarman sudah mendapat kunjungan.
Sementara itu Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi enggan berkomentar terkait hak kunjungan kliennya.
"Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu," kata Aziz.
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada Selasa 27 April 2021 di kediamannya, di Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga terkait dengan kegiatan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.
Ia diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap 3 orang mantan petinggi FPI di Kota Makassar, pada Selasa 4 Mei 2021.
Selain itu, Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan sejumlah barang-barang seperti satu kardus berwarna coklat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021.
Terkait penangkapan Munarman, Penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung.***