Soal Alih Status Pegawai KPK, Taufik Basari Tegas: Jangan Sampai Rugikan Hak para Pegawai

18 Mei 2021, 22:48 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. /DPR/Runi/Man.

PR DEPOK - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ri, Taufik Basari mengatakan turut mendukung pernyataan yang baru-baru ini dilontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun pernyataan yang didukung Taufik Basari yakni berkaitan dengan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Taufik Basara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB harus berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan alih status pegawai KPK tidak boleh sampai merugikan hak para pegawainya.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Korupsi Bansos Senilai Rp100 Triliun, Said Didu: Inikah Sebab Dia Harus Disingkirkan?

"Saya mendukung pernyataan Presiden bahwa dalam menindaklanjuti hasil TWK. BKN beserta Kemenpan-RB harus berpedoman kepada putusan MK, yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut," katanya.

Taufik Basari menyebutkan KPK sebelumnya telah menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN, karena itulah yang menjadi kunci saat ini adalah keputusan dan kebijakan BKN terhadap proses alih status ini yang tetap harus berpedoman kepada pernyataan Jokowi yang sudah disampaikan.

"SK Pimpinan KPK No 652 tahun 2021 bukanlah SK pemecatan melainkan SK hasil Asesment TWK, ini yang juga harus diluruskan," ucap dia.

Baca Juga: Kehilangan Calon Cucu Pertama dari Aurel dan Atta, Anang Hermansyah: yang Sabar Ya Anakku

Dijelaskan Taufik Basari, poin dua SK tertanggal 7 Mei 2021 itu memberikan perintah kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

"Dengan berpedoman kepada pernyataan Presiden mengenai tindak lanjut dari hasil TWK tersebut, maka membuka peluang bagi BKN untuk mengambil kebijakan berupa melanjutkan proses alih status sebagai ASN," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengapresiasi langkah bijak Presiden Jokowi yang menyatakan hasil TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes untuk dinonaktifkan.

Baca Juga: Mengenal Unit 8200, Badan Intelijen Cyber Israel yang Setara dengan Mossad

"Saya kira ini langkah bijak yang diambil Presiden untuk tetap memberi ruang kepada para pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk tetap mengabdi di institusi KPK," katanya.

Lebih lanjut, Sarifuddin yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengimbau agar masalah ini tak menjadi polemik yang berkepanjangan.

Pasalnya, menurut dia, semua pihak yang terkait dengan masalah ini dimintanya untuk menghormati pernyataan Presiden Jokowi.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Disebut Romo Benny Tidak Tekun, Roy Suryo: sebagai Manusia Pancasialis Harusnya Mikir 1000 Kali

"Dan karenanya pernyataan Presiden Jokowi patut kita hargai dan hormati," katanya mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler