Panggil Tiga Saksi Hari Ini, KPK akan Terus Menelusuri Aliran Dana kepada Tersangka Nurdin Abdullah

21 Mei 2021, 12:20 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA.

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menelusuri dugaan aliran dana dari beberapa pihak yang didapatkan tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA).

KPK pada hari Kamis, 20 Mei 2021 kemarin sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka Nurdin dan kolega.

Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Pemeriksaan ini sendiri dilaksanakan di Polres Maros, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Gencatan Senjata Akhirnya Disetujui Israel dan Hamas, Hilmi: Kemenangan di Gaza karena Israel Menyerah Duluan

“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk kepentingan tersangka NA,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Jumat, 21 Mei 2021.

Tiga orang yang menjadi terperiksa adalah Aminuddin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Dg Nojeng serta Saenuddin yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Terkait kelanjutan penyidikan kasus tersebut, KPK pada hari Jumat ini akan memanggil tiga saksi lain untuk tersangka Nurdin dan kolega.

Tiga orang tersebut adalah Riski Anreani selaku mahasiswa, Andi Kemal Wahyudi dan Henny Dhiah Tau Rustiani yang keduanya merupakan wiraswasta.

Baca Juga: Israel dan Hamas Setuju Gencatan Senjata, Langit Jalur Gaza Palestina Tampak Tenang Sejak Jumat Dini Hari

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini juga akan kembali dilakukan di Polres Maros, Sulsel.

Perlu diketahui, pihak KPK hingga kini masih melakukan tahapan penyidikan kepada dua tersangka yang menjadi penerima suap pada kasus tersebut, yakni Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel yang juga adalah orang kepercayaan Nurdin.

Sedangkan, satu tersangka lainnya yang merupakan pemberi suap yaitu Agung Sucipto yang berprofesi sebagai kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba saat ini sudah berubah status menjadi terdakwa.

Agung juga sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Baca Juga: Makanan Populer yang Bisa Turunkan Berat Badan Menurut Ahli Diet, Mulai dari Protein Whey hingga Air

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disampaikan bahwa Agung berperan sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.

Bahkan terdakwa telah menggelontorkan uang kepada yang bersangkutan sebanyak dua kali sejak awal tahun 2019 sampai Februari 2021.

Jumlah uang suap yang didapatkan pertama berjumlah 15o ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,61 miliar dengan kurs Rp10.797 yang diberikan di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur yang berlokasi di Jalan Sungai Tangka pada awal tahun 2019.

Kemudian berikutnya uang yang kedua diberikan saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dengan jumlah senilai Rp 2 miliar rupiah pada awal Februari lalu.

Dana ini sementara diduga sebagai pemulus dalam meraih pemenangan tender sampai pada pengerjaan proyek pembuatan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di sejumlah kabupaten setempat.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler