Sudah Cair Mei 2021! Segera Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2021 untuk Dapat Bantuan hingga Rp450 Ribu

21 Mei 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/ /

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap I 2021 mulai 11 Mei 2021.

KJP Plus ditujukan kepada peserta didik atau siswa DKI Jakarta yang tidak mampu.

Melalui program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk memberi akses kepada warga DKI Jakarta yang tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA atau sederajat.

Baca Juga: Sekelompok Pekerja Yahudi Google Desak Pimpinan Perusahan Dukung Palestina dan Kutuk Tindakan Israel

Indikator peserta didik yang tidak mampu, yakni peserta didik pada jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Sementara itu, sumber dana bantuan program KPJ Plus berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Besaran bantuan yang diberikan melalui KJP Plus tahap I 2021 berbeda-beda, sesuai jenjang pendidikan siswa penerima KJP Plus.

Baca Juga: Dianggap Teroris dan Enggan Bekerja Sama, Joe Biden Tak Izinkan Hamas Mengisi Kembali Persenjataan Militernya

Siswa SD/SDLB/MI akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000. Kemudian, untuk siswa SMA/SMALB/MA mendapatkan bantuan sebesar Rp420.000. Sedangkan, untuk SMK sebesar Rp450.000.

Bagi warga DKI Jakarta yang memiliki KJP, bisa melakukan pengecekan apakah terdaftar menjadi penerima KJP Plus tahap I 2021 yang cair pada Mei 2021.

Adapun cara cek penerima KJP Plus tahap I 2021, yakni sebagai berikut.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap I 2021

1. Akses kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.

Baca Juga: Ditanya Hal yang Paling Disyukuri Hari Ini, Azriel Hermansyah: Punya Orang Tua Baik Hati, Ashanty-Anang

4. Pilih tahap.

5. Klik tombol “Cek”.

Setelah itu, akan terlihat status KJP sesuai dengan tahun dan tahap yang telah dipilih.

Manfaat Dana KJP Plus

1. Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.

2. Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport.

3. Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

4. Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

Baca Juga: Syarat, Jumlah Formasi, Cara Daftar, dan Skema Penerapan Prokes untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Catatan Tambahan

Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa. Selain itu, penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.

Jika mengalami kendala terkait KJP Plus, dapat mengakses layanan berikut.

- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/formHubungiKami.php

Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus, dapat melihat di media social instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: KJP Plus Instagram @dinsosdkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler