Syarat, Jumlah Formasi, Cara Daftar, dan Skema Penerapan Prokes untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2021

- 21 Mei 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/

PR DEPOK – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan dimulai pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

Tahun ini tersedia 1 juta formasi untuk guru PPPK, 83.000 formasi untuk pemerintah pusat yang dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru, serta 189.000 formasi untuk pemerintah daerah yang juga dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dapat dilakukan dengan mengakses portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Sinopsis The Hunger Games: Mockingjay Part 1, Aksi Katniss dalam Lakukan Pemberontakan Besar Terhadap Capitol

Sementara itu, berikut persyaratan pendaftaran sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram resmi @cpnsindonesia.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Anies Baswedan dan Pegawai Pemda DKI Jakarta Sumbang Palestina dengan Uang Pribadi

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenpan RB CPNS INDONESIA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x