Resmi! Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS Mei 2021, Berikut Syarat dan Cara Pilih Instansi Agar Lolos Seleksi

- 21 Mei 2021, 08:41 WIB
Ilustrasi CPNS 2021
Ilustrasi CPNS 2021 /Instagram.com/@infocpns2021

PR DEPOK – Seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021. Berikut persyaratan, cara daftar, hingga cara memilih instansi agar lolos seleksi pemberkasan.

Bagi Anda yang sudah menunggu seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK dapat langsung mengakses portal yang bernama Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang bisa diakses melalui link https://sscasn.bkn.go.id

SSCASN adalah portal pendaftaran CPNS dan PPPK yang sudah terintegrasi. Data di SSCAN akan langsung terhubung dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.

Baca Juga: Merasa Tidak Sejalan, Larissa Chou Resmi Bererai dengan Alvin Faiz

Hal ini akan mempermudah para calon peserta seleksi CPNS 2021 sehingga tidak perlu mengunggah dokumen-dokumen pendaftaran seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Setelah mengetahui situs pendaftaran yang resmi, Anda harus mengetahui syarat lengkap dan strategi memilih instansi agar lolis seleksi.

Seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari instagram resmi @cpnsindonesia, Berikut persyaratan umum pendaftaran CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @cpnsindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x